Batas Akhir Pendaftaran Capres 16 Mei

Kamis, 30 April 2009 – 16:17 WIB
JAKARTA - Meski ada suara sumbang soal "kekacauan" pelaksanaan pemilu legislatif 2009 hingga dikhawatirkan Pilpres bisa mundur, dibantah tegas oleh KPUMenurut anggota KPU Pusat Andi Nurpati, pendaftaran Capres dan Cawapres tetap paling telat 16 Mei 2009.

"Pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sesuai jadwal

BACA JUGA: Jangan Gegabah Respon Pemekaran

Begitu juga KPU menetapkan hasil pemilu legislatif tetap pada 9 Mei 2009
Besoknya, pada 10 Mei 2009 parpol atau gabungan parpol sudah mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, paling lambat 16 Mei 2009," papar Andi.

Untuk capres dan cawapres yang didaftar harus membawa semua persyaratan, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Setelah pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan capres dan cawapres

BACA JUGA: Greenpeace Laporkan MS Kaban ke KPK

BACA JUGA: Mendagri Lemparkan Wacana Ubah Pilkada

Apabilan dalam verifikasi ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol untuk melengkapi persyaratan," tukasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penembakan Nasruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler