"Pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sesuai jadwal
BACA JUGA: Jangan Gegabah Respon Pemekaran
Begitu juga KPU menetapkan hasil pemilu legislatif tetap pada 9 Mei 2009Untuk capres dan cawapres yang didaftar harus membawa semua persyaratan, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan capres dan cawapres
BACA JUGA: Greenpeace Laporkan MS Kaban ke KPK
BACA JUGA: Mendagri Lemparkan Wacana Ubah Pilkada
Apabilan dalam verifikasi ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol untuk melengkapi persyaratan," tukasnya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penembakan Nasruddin
Redaktur : Tim Redaksi