jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).
Pelaporan ini terkait pernyataan terbaru Menag Yaqut soal pengeras suara masjid dan penganalogian gonggongan anjing, tetapi ditolak.
BACA JUGA: Selain Roy Suryo, Bang Damin Jawara Bekasi Juga Bakal Polisikan Menag Yaqut
Langlah yang sama juga akan dilakukan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Dia menyebut PA 212 bakal berkoordinasi dengan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi
“Insyaallah kami dari KUHAP APA akan segera berkomunikasi dengan segenap jajaran untuk segera melaporkan Yaqut kepada pihak yang berwenang,” ujar dia.
Novel pun mendesak kepolisian segera turun tangan dan menangkap Gus Yaqut yang dianggap melakukan penistaan agama.
BACA JUGA: Menag Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, PA 212 Siap Demo
“Tanpa laporan, segera tangkap Yaqut karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa dan jelas sudah melecehkan Pancasila,” ujar Novel Bamukmin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menolak laporan yang dilayangkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis sore.
"Saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan hari ini mungkin tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy Suryo di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni telah berkonsultasi panjang dengan penyidik perihal pasal-pasal yang diduga dilanggar Gus Yaqut.
Namun, penyidik mengatakan kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya.
"Hasil konsultasi kami dengan petugas kepolisian bahwa pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya," jelasnya. (cuy/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan