jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pria berinisial PA (40) yang menjambret ponsel warga di lingkungan Turus Masjid, Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4) siang.
BACA JUGA: Pria Ini Berbuat Jahat Kepada Mba Sifa, Hampir Diamuk Massa
Kejadian berawal saat remaja perempuan berinisial AD (11) tengah berjalan kaki sambil memegang ponsel.
Tiba-tiba, pelaku datang mendekati korban dan menanyakan suatu alamat.
BACA JUGA: Viral, Mak-Mak Memergoki Terduga Pencuri Motor, Pelakunya Panik
Namun, pertanyaan tersebut ternyata hanya modus, lalu pelaku langsung menjambret ponsel korban.
"Korban terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian lutut kaki kanan dan luka lecet di telapak kaki kanan dan kiri," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-Sabu
Korban yang terjatuh sempat berteriak maling hingga didengar warga.
Warga langsung berupaya menangkap pelaku yang menggunakan motor.
Pada akhirnya, warga bisa menangkap jambret tersebut.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
"Saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Walantaka Polres Serkot," ujar Maruli.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 8 Tahun Menunggu Ibu di Depan Rumah, Tiba-Tiba Didatangi 2 Pria, Terjadilah
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi