jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku kasus penjambretan handphone milik pengendara motor di Jalan Raya Syeh Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Subarjo mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Penjambret Ponsel Ternyata Bawa Senjata Api Mainan
Kejadian berawal saat korban bernama Sifa (19) dan kerabatnya berboncengan sepeda motor sambil bermain ponsel.
Tiba-tiba, kedua pelaku menggunakan motor datang dari arah belakang dan langsung menjambret ponsel korban.
BACA JUGA: Dua Jambret Nekat Beraksi Pakai Pistol Mainan, Terinspirasi Film Laga
"Terjadi tarik-menarik, saksi dan korban oleng dalam mengendarai sepeda motor sehingga pelaku menendang bodi motor korban," kata Subarjo dalam keterangan tertulis, Minggu (24/4).
Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.
BACA JUGA: Penjambret Bermodal Senjata Api Mainan Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Korban yang terjatuh dari motor berusaha bangkit dan mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Kedua pelaku kabur dan melintas depan Markas Polsek Tigaraksa.
Tiga polisi yang mendengar teriakan korban langsung membantu mengejar kedua pelaku.
"Kedua pelaku menabrak kendaraan lain yang melintas sehingga terjatuh," ujar Subarjo.
Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku yang berinisial MA (20) dan RY (19) itu.
Demi mencegah amukan massa kepada kedua pelaku, polisi langsung membawa mereka ke Mapolsek Tigaraksa.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tigaraksa. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Penjambret Beraksi, Korban Berteriak, Lalu Terjadilah
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi