jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Semarang dan Batam berhasil membongkar dua modus peredaran narkoba, yaitu tembakau gorila dan sabu-sabu, di berbagai daerah.
Hal itu dilakukan Bea Cukai untuk melindungi masyarakat bahaya narkoba.
BACA JUGA: Rekam Jejak Bea Cukai dalam Menindak BKC Ilegal di Ambon Bulan Ini, Wow
Modus pertama, kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada 19 April, pihaknya dan Satresnarkoba Polres Semarang mendapatkan informasi soal pengiriman barang.
Barang yang diduga berisi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pemahaman Ini kepada Pengguna Jasa, Penting
Kemudian, tim gabungan memantau paket hingga ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Setelah memeriksa isi paket itu, petugas mendapatkan 15,7 gram diduga tembakau sintetis (tembakau gorila)," ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkoordinasi dengan Berbagai Instansi untuk Mencapai Tujuan Ini
Selajutnya, tim gabungan melakukan controlled delivery dengan mengantarkan paket tersebut ke rumah yang ditempati HMS.
"Sebagai tindak lanjut penindakan, terduga pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Semarang," jelas Hatta.
Modus kedua, pada 7 April, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam dubur di Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
"Modus yang digunakan pelaku ialah menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam dubur,” ungkapnya.
Hatta mengatakan, penindakan ini bermula dari pengembangan informasi yang diterima Bea Cukai Batam atas penyelundupan narkotika oleh penumpang pesawat.
Petugas kemudian bergegas mengamankan tiga tersangka berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan terbukti positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.
Petugas membawa ketiga tersangka ke rumah sakit untuk diperiksa rontgen.
Hasilnya, didapatkan empat bungkus plastik dari tiap-tiap tersangka yang disembunyikan di dalam dubur. Isi plastik tersebut 811,3 gram sabu-sabu.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut dan diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau.
"Kejahatan narkotika di Indonesia saat ini menjadi ancaman luar biasa bagi bangsa. Bea Cukai terus menanggulangi penyalahgunaan narkotika," tegas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi