PABPDSSI Serahkan Rekomendasi Hasil Rakernas Kepada DPD RI

Kamis, 09 Desember 2021 – 04:44 WIB
Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil rakernas kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kedua kiri), Rabu (8/12). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil rakernas kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Rabu (8/12). 

Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI tanggal 25-26 November 2021 di Gedung Merdeka Bandung menghasilkan Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi skala Nasionsi.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Kunjungi Stadion Sepak Bola UMJ

Rekomendasi itu bertujuan untuk memperkuat kapasitas anggota BPD dan martabat Lembaga BPD sesuai dengan tugas dan fungsi mewujudkan Clean & Good Governance dan Check & Balance Pemerintah Desa di agenda revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Fachrul Razi mengatakan hasil rekomendasi strategis ini harus menjadi prioritas untuk diperjuangkan di parlemen.

BACA JUGA: DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?

“Kami akan mengawal dann memperjuangkan," tegas Fachrul Razi.

Adapun rekomendasi PABPDSI terkait agenda revisi UU Desa yaitu: Pertama, terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4 yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.

BACA JUGA: Buruh Tuntut Ridwan Kamil Setujui Rekomendasi UMK Wali Kota dan Bupati

Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang.

Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak point e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi den Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).

Keempat, Tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak point f mendapatkan Jaminan Sosial dan Kesehatan.

Kelima, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD barhak paint g mendapatkan Peningkatan Kapasitas sumber APBN (Dana Desa) Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokawi Dana Desa).(fri/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler