Buruh Tuntut Ridwan Kamil Setujui Rekomendasi UMK Wali Kota dan Bupati

Sabtu, 27 November 2021 – 18:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

jpnn.com, BANDUNG - DPD K-SPSI Jabar menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ditetapkan wali kota dan bupati.

Pihaknya juga menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan berdasarkan formula PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja 2020.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK

"Penetapan UMP menggunakan PP harus ditangguhkan dan menyetujui rekomendasi bupati/wali kota. Kami meminta agar itu yang diterbitkan keputusannya oleh gubernur," kata Ketua DPD K-SPSI Jabar Roy Jinto di Bandung, Sabtu (27/11).

Saat ini, UMK berdasarkan rekomendasi 27 bupati dan wali kota sudah diusulkan ke Pemprov Jabar.

BACA JUGA: Berita Duka, Musisi Legendaris Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Menurut Roy, jika nantinya gubernur tidak menetapkan dan memilih menggunakan formula PP No.36 Tahun 2021, buruh akan mogok.

"Gubernur harus menetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi dan kalau naik itu enggak masalah," ungkapnya.

BACA JUGA: Lihat Tuh Tampang Orang Tua Biadab yang Bunuh Anak Sendiri

Menurut Roy, saat ini UMK di kabupaten dan kota Jabar rata-rata naik tiga hingga 10 persen.

Jika dalam perjalanannya Ridwan Kamil tidak menetapkan UMK sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, buruh akan protes mogok kerja.

"Kami minta gubernur tetapkan UMK sesuai rekomendasi 27 kepala daerah. Kami akan mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota, kami akan melakukan mogok kerja," terangnya.

Sementara itu, pada tanggal 29-30 November mendatang, SPSI Jabar akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa mencapai 30 ribu.

Mereka siap mengepung halaman Gedung Sate, Bandung, menyuarakan aspirasinya.

Aksi massa itu menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menangguhkan penetapan UMP 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu lalu.

"Tanggal 29-30 November dipastikan seluruh wilayah macet. Kami K-SPSI mohon maaf bila dua hari tersebut terjadi kemacetan luar biasa, mohon dimaklumi," ucapnya.

Roy mengatakan aksi yang digelar pada Senin besok merupakan awalan dari puncak aksi mogok. (mcr27/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dini Hari, Ayah Penasaran dengan Tubuh Anak Tirinya, Terjadilah!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler