jpnn.com - BALARAJA - Sebuah rumah di Jalan Raya Serang-Tangerang KM 26, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (18/8). Penggerebekan dilakukan lantaran di rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat pembuatan obat dan jamu ilegal.
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi membeberkan, pihaknya menemukan 39 item obat dan jamu tradisional berbagai merek yang diduga ilegal saat penggerebekan. Barang-barang yang ditemukan tersebut sudah dikemas dan siap dipasarkan.
BACA JUGA: Askam PT Antam Tewas saat Terima Demonstran
“Penggerebekan melibatkan aparat kepolisian dari Mabes Polri. Selain puluhan jamu berbagai merek yang diduga ilegal, diamankan pula dua karyawan yang menjadi penanggung jawab pabrik,” katanya kepada Radar Banten (Grup JPNN) usai penggerebekan.
Dijelaskan Hendri, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi pabrik, pihaknya menilai bahwa lokasi pabrik sangat tidak cocok sebagai tempat pembuatan obat dan jamu. Hal itu lantaran kondisi pabrik sangat tidak memenuhi standar kelayakan untuk produksi obat dan jamu. Selain itu pula, kondisi di sekitar lingkungan tampak kumuh dan kotor.
BACA JUGA: Provinsi Riau: Sejarah dan Potensi Bumi Lancang Kuning
“Satu lagi adalah alat-alat produksi yang digunakan juga memakai peralatan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Ini sangat membahayakan konsumen tentunya,” tegasnya.
Dikatakannya, penggerebakan pabrik obat dan jamu tradisional dalam rangka operasi berskala internasional, yakni operasi storm. Beberapa merek obat dan jamu ilegal yang ditemukan di antaranya adalah Tay Pin San Cap Kupu-kupu, obat kuat Spider (laba-laba), obat kuat Wan Tong, obat pelangsing Sulami, obat perkasa Bala Bali, dan Xian Ling.
BACA JUGA: Balikpapan Minta Tambahan 700 Kursi CPNS untuk Guru
Hendri mengungkapkan, sesuai informasi yang diperoleh, ke-39 item obat dan jamu ilegal tersebut telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran dilakukan di pasar-pasar, warung-warung, dan toko obat atau jamu di pinggir jalan.
“Berdasarkan penyelidikan, produk obat dan jamu yang berhasil kita amankan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kalaupun ada beberapa karyawan yang mengatakan pabrik ini baru beroperasi tiga minggu, kami tidak percaya karena kami melakukan penyelidikan sudah sejak tiga bulan lalu,” tegasnya.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM RI Endang Pudjiwati menambahkan, obat dan jamu tradisional yang diproduksi pabrik di Balaraja, nomor produksinya tidak lagi terdaftar di BPOM. Atas dasar itu, obat dan jamu tersebut sudah ditarik dari peredaran beberapa waktu lalu.
Obat dan jamu ilegal tersebut bila dikonsumsi, beber Endang, akan menyebabkan beberapa penyakit di antaranya adalah ginjal, jantung, lambung, dan hati.
“Obat dan jamu yang diproduksi itu, nomornya sudah tidak terdaftar dan memang sudah ditarik dari peredaran. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengonsumsi obat-obatan dan jamu yang tidak jelas kode produksi dan izinnya,” pungkasnya.(RB/radarbanten)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berburu Tiket Kapal Menuju Raja Ampat
Redaktur : Tim Redaksi