jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya pabrik kosmetik ilegal, dengan area edar seluruh Indonesia.
BPOM menyita barang bukti berupa bahan baku dan kosmetik siap edar senilai Rp 2,5 miliar. Seorang pelaku berinisial HS, 57, pemilik ruko tiga lantai di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online
Kondisi pabrik kosmetik itu jauh dari kata higienis. Bahan-bahan baku dicampur dalam panci sebesar tandon air di lantai satu yang penuh sesak dengan tumpukan barang.
Campuran bahan untuk krim malam dan krim siang itu ditempatkan dalam galon air yang dipotong bagian bawahnya.
BACA JUGA: 2 Suplemen Mengandung Babi, tak Cukup Hanya Ditarik
Galon itu difungsikan sebagai corong untuk memasukan bahan-bahan itu ke dalam wadah lebih kecil yang siap edar.
Sedangkan di lantai dua difungsikan untuk pengemasan dan lantai tiga untuk menyimpan kemasan kosong. Dalam sepekan bisa diproduksi tak kurang 1.300 kemasan kosmetik siap edar.
BACA JUGA: Ribuan Jamu dan Kosmetik Ilegal Dihancurkan
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik kosmetik itu tidak memenuhi standar mutu.
Mulai dari kondisi pabrik yang tidak higienis, tidak ada tenaga ahli kosmetik yang terlibat, serta menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri.
”Formula campurannya pakai catatan seperti ini dari kardus,” ujar Penny, Kamis (15/2). Dia menunjukan potongan kardus usang yang ditulisi daftar bahan beserta jumlahnya.
Di antara bahannya adalah asam stearat, gliserin, merkuri, lilin, paselin, konsentrat, dan TCA (tri chloroacetid acid).
Dari pemeriksaan awal terhadap HS, produk kosmetik yang dibuat terdiri atas krim malam, krim siang, sabun cair dan padat, serta toner rambut.
Ada yang sudah dikemas dalam paket komplit disertai tas kecil merah muda dan dikemas dalam kardus. Merek yang terpasang pada kemasan antara lain HN, Natural 99, dan Ling Zhi.
Ada pula yang dikemas dalam ember putih berukuran sekitar 20 liter yang juga siap jual. ”Omzetnya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per pekan. Nilai barang yang ditemukan saat penggerebekan sekitar Rp 2,5 miliar,” ungkap Penny.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta Dewi Prawitasari menambahkan, dari pemeriksaan awal terhadap HS, kosmetik itu telah dijual ke berbagai daerah. Bahkan ada yang dijual di mal. ”Kalau di mall yang dijual di booth itu,” kata dia.
Bukan kali ini saja BPOM menggerebek kosmetik ilegal di kawasan Jelambar. Dewi mengungkapkan sekitar dua tahun lalu ada pula penggerebekan distributor kosmetik ilegal siap edar di daerah tersebut. ”Sudah siap dikirim, dijual juga secara online,” ungkap dia.
Penangkapan terhadap tersangka HS itu atas laporan masyarakat. Petugas lantas menyelidiki dan menggerebek pabrik tersebut pada Rabu malam (14/2). Selain tersangka HS sebagai pemilik, petugas juga memeriksa 13 karyawan sebagai saksi.
Dari pengakuan HS, bisnis ilegal itu dijalankan sejak setahun terakhir. ”Para karyawan masuk sebelum subuh dan keluar pada malam hari sehingga tidak mudah dicurigai tetangga sekitar,” ujar seorang petugas yang turut dalam penggerebekan.
HS dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (jun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitnah Kopi Mengandung Babi Disebar Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo