jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya baru saja memusnahkan 181.662 kemasan obat dan makanan ilegal.
Jika dihitung secara ekonomi, jumlah tersebut setara dengan Rp 3,8 miliar.
BACA JUGA: Razia Obat dan Kosmetik, Petugas Amankan Satu Jenis Lipstik
Barang-barang yang dimusnahkan kemarin berasal dari beragam operasi di Jatim.
''Kalau secara keseluruhan, jumlah barang yang kami amankan sepanjang 2017 ini ada 1.216.610 kemasan,'' ujar Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengawasan Obat dan Makanan dan Penandatanganan MoU Kwarda Pramuka Jatim.
BACA JUGA: Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Dibakar
Temuan barang yang dimusnahkan didominasi pangan tanpa izin edar (TIE) 24.407 kemasan, obat tradisional (OT)/jamu stamina pria 94.603 kemasan, dan sisanya adalah makanan.
Di Surabaya, jumlah obat tradisional yang diamankan cukup banyak. Obat tersebut biasanya dijajakan di salah satu pusat grosir di Surabaya.
BACA JUGA: 12 Ribu Kemasan Kosmetik Mengandung Merkuri
''Di sana ternyata jadi pusat kulakan toko-toko online di Surabaya. Pernah kami menangkap salah satu penjualnya di lapangan,'' kata Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah.
Bukan hanya itu, pada awal 2017 ini, BBPOM juga mengamankan kosmetik-kosmetik impor dari tiga mal.
Semuanya merupakan jenis kosmetik yang dijajakan di mal. Jenisnya pun beragam. Mulai masker, bedak, kuteks, hingga face spray.
Untuk makanan, hanya sedikit yang tidak memenuhi ketentuan. Kebanyakan berupa biskuit yang tidak memiliki izin edar.
Kalaupun ada, izin edarnya sudah tidak berlaku. Atau, izin edar milik orang lain yang digunakan.
Makanan yang tidak mengikuti ketentuan lebih banyak ditemukan di daerah Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan.
''Total ada 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan yang kami temukan,'' tutur Naning, sapaan akrab Hardaningsih.
Sementara itu, secara nasional, selama 2017 Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan.
Jumlah tersebut didominasi obat tradisional ilegal dengan 75 perkara. Sebanyak 59 perkara merupakan pangan ilegal, 57 perkara kosmetik ilegal, dan 24 perkara obat ilegal.
''Penyidikan lebih banyak kami tujukan pada pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan,'' ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.
Upaya memberikan efek jera terkait dengan pelanggaran bidang obat dan makanan pun terus menjadi fokus BPOM.
Bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait, pemberantasan kejahatan obat dan makanan terus dilakukan.
Termasuk meningkatkan kerja sama dengan instansi lain agar menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.
''Kami juga membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk memberantas hal ini,'' lanjut Penny.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke aparat setempat jika ada aktivitas produksi yang mencurigakan.
Konsumen juga diminta semakin cerdas dalam memilih barang dengan terus melakukan cek KLIK.
Itu merupakan singkatan dari kemasan masih baik, membaca informasi produk pada label, memastikan ada izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Para pelaku usaha pun terus diimbau menaati peraturan yang ditetapkan. (dwi/c19/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! Kosmetik Palsu Banyak Dijual secara Online
Redaktur & Reporter : Natalia