Pabrik Obat Palsu Digerebek Polisi

Senin, 03 Oktober 2011 – 05:34 WIB

CIOMAS - Toko makanan kering di Jalan Pintu Ledeng RT 03/03 Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat digerebek Polsek Ciomas, Minggu (2/10)Toko itu disulap menjadi pabrik jamu tradisional dan obat palsu dengan merek jamu Merah Delima dan pil fantastik

BACA JUGA: Wanita Mabuk Ditikam Botol Minuman



Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial AS (28) warga Bandung
Selain itu, petugas  juga menyita empat unit mesin produksi, yakni  mesin penggiling, pencetak tablet dan pil, mesin pengisi dan pengemas.

Polisi juga mengamankan dua baskom serbuk jamu siap kemas yang diperkirakan bisa mencapai ribuan bungkus, ribuan butir pil, puluhan rol plastik kemasan, satu karung serbuk jamu setengah jadi, empat kantong plastik bahan kimia dan ribuan dus karton jamu kemasan siap jual.

“Kami juga menemukan ribuan butir obat-obat daftar G (keras) yang hanya bisa digunakan dengan resep dokter seperti piroksikam dan asam menvinamat alopurinol

BACA JUGA: Nyabu di Hotel, Warga Riau Diringkus di Bengkulu

Obat itu dijadikan bahan baku campuran jamu,” ujar Kapolsek Ciomas Kompol Wijayanti.

Kapolsek menambahkan, terungkapnya pabrik pembuatan jamu dan pil berbahaya itu berawal kecurigaan petugas Polsek Ciomas yang tengah mendata kontrakan dan ruko sebagai antisipasi aksi teror dan kasus narkoba
“Saat melakukan pemeriksaan, petugas kami curiga melihat ruko makanan ringan tertutup rapat,” terangnya.

Karena itu, petugas pun melakukan penyidikan  dan mendatangi lokasi tersebut bersama Kepala Desa  dan sejumlah tokoh masyarakat

BACA JUGA: Kepala Rutan Dibogem Napi

“Benar saja, ketika diperiksa ternyata lantai dua disulap jadi pabrik pembuatan jamu dan pil palsu yang membahayakanPemilik akhirnya kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Dugaan sementara dari hasil temuan tersebut, menurut kapolsek, adalah pemalsuan jamu dan obat palsu yang tidak mempunyai izin produksi dan sangat membahayakan“Pelaku bisa dikenai Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, AS (28) kepada petugas mengaku bahwa dirinya baru empat bulan menekuni usaha tersebutSehari, dirinya bisa memproduksi sekitar 20 pak jamu yang masing-masing berisi seribu bungkus dan ribuan pil lainnya“Satu hari kita bisa menghasilkan 2.000 bungkus yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah dengan harga pabrik Rp350 per bungkus,” terangnya.(sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermesraan dengan Janda di Atas Motor, Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler