jpnn.com, KOTA TANGERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penggerebekan terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet.
Menurut AKBP Wiwin, ada dua pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran sebagai pemodal dan penanggung jawab lapangan.
"Pelaku yang ditangkap berinisial HB selaku pemodal serta HW sebagai penanggung jawab lapangan," ucap AKBP Wiwin kepada JPNN Banten, Selasa (3/6).
Dia menjelaskan pelaku memproduksi oli palsu sejak 2023, dan sempat berhenti kemudian dilanjut kembali pada April 2024.
"Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, di antaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan," ujar dia.
AKBP Wiwin mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku dalam satu hari bisa memproduksi 2.400 botol oli palsu.
"Bahan baku pembuatan oli palsu dibeli dari PT. Sinar Nusantara Indah (SNI) dengan harga Rp 16 ribu per kilogram," kata dia.
"Motif dalam kasus ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan," tambah AKBP Wiwin. (mcr34/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas Kecele, Begini Cara Membedakan Oli Palsu dan Asli
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Abdul Malik Fajar