Pacar Berbadan Dua, Siswa SMK Ini Malah Tega Berbuat Sadis

Selasa, 25 April 2023 – 08:35 WIB
Siswa SMK di Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, AG (17) pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya dengan senapan angin ditangkap polisi, Senin (24/4/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang pelajar SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG, 17, ditangkap polisi karena membunuh pacarnya Ria Puspita secara sadis.

Adapun motif pelaku menghabisi warga Kecamatan Pagelaran karena menolak bertanggung jawab setelah menghamili sang pacar.

BACA JUGA: Pacar Hamil, Pelajar SMK Melakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis

Kapolsek Sukanagara AKP Tio saat dihubungi, Senin mengatakan selang beberapa jam melakukan aksi sadisnya menghabisi nyawa korban dengan senapan angin dan membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara, pelaku diringkus.

"Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya.

BACA JUGA: Kabar Terkini dari AKP Nikolas Soal Kasus Pembunuhan Perempuan di Ponorogo

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter. Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.

Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya. Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur Diungkap Polisi, Pelakunya Ternyata

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," kata Tio.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler