Polisi Kebut Pemeriksaan Selly

Rabu, 30 Maret 2011 – 08:35 WIB

BOGOR - Kasatreskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja secara marathon untuk segera menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap tersangka Selly Yustiawati alias Raselia Rahma Taher (29) dalam kasus dugaan penipuanPolisi memasang target penyidikan atas Selly cukup sepekan saja

BACA JUGA: Kerugian Diduga Tembus Rp 100 M



"Kita tidak mau menunda-nunda, target kita seminggu berkas sudah rampung dan segera kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum di Kejari Bogor, " kata Indra seperti dikutip Radar Bogor, Selasa (29/3)


Indra menegaskan, pihaknya berani menargetkan waktu penyelesaian berkas selama seminggu karena sudah didukung bukti-bukti kuat

BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Lanjutan Putri Dirahasiakan

Saat ini, katanya, polisi tak hanya mengantongi keterangan saksi tetapi juga barang bukti untuk menjerat wanita cantik itu dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan
"Jauh hari sebelum tersangka kita tangkap, korban penipuan sudah diperiksa termasuk alat bukti juga sudah kita kumpulkan," katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, Polres Bogor sudah menyiapkan tiga penyidik untuk memeriksa Selly secara intensif

BACA JUGA: Polisi Akui Kecerdasan Selly

Indra berharap, selama proses pemeriksaan Selly bisa bersikap kooperatif terhadap penyidik"Kalau soal dia membantah tuduhan itu, itu hak tersangkaYang pasti kita tidak terpaku kepada pengakuan saja, karena kita sudah memiliki barang bukti terkait kasus penipuan itu," tukasnya.

Saat ini polisi, sudah memeriksa sudah empat saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ituKeempatnya adalah Vica, Soraya, Mia dan OkyDari keterangan empat saksi, semuanya sudah mengarah kepada aksi penipuan yang dilakukan selly

"Memang satu saksi bernama Vica, saat ini sedang di Papua karena ikut dengan suaminya, dan kalau diperlukan kita akan datangkan dia untuk kembali dimintai keterangan" ujarnya.

Bahkan ketika di tanya tentang dugaan tersangka merupakan seorang kleptomania, Indra menegaskan, penyidik tidak akan terpengaruh dengan adanya dugaan seperti ituSaat ini katanya, penyidik fokus kepada materi kasus yang dilakukan tersangka

"Soal tersangka yang klepto atau tidak bukan wilayah kita, biarkan nanti di Pengadilan yang menentukan, termasuk jika tersangka akan menghadirkan saksi adechart (saksi meringankan) dalam kasus ini, kami tidak akan melarang karena tersangka memang mempunyai hak untuk itu,” terangnya.(sdk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Citibank Istri Bintang Iklan Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler