jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Auliansyah mengatakan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena dia mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.
BACA JUGA: 8 Jam Diperiksa, Pacar Dea OnlyFans Kabur, Identitasnya Terungkap
"Pasangannya Dea OnlyFans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
BACA JUGA: Kombes Pol Mochamad Rifai: Aipda AB Terancam Dipecat
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kami terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kami masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi, tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Penyidikan kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas
Terkait hal itu, Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.
"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya.
Penyidik juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.
Salah satu hal yang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian ialah dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.
"Nanti kita lihat, ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kami periksa. Jadi, kami baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kami analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.
Auliansyah juga menegaskan bahwa saat ini DRZ masih berstatus saksi.
Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.
Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.
Selanjutnya polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat ini. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutakhir Ditembak Mati Tahanan Narkoba, Bintara Pasti Takut Melawan Atasan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti