Pacar Hamil, Mau Menikahi, Eh... Dilaporkan Polisi

Sabtu, 05 September 2015 – 04:29 WIB
ilustrasi

jpnn.com - NEGARA - I Putu Diatmaja, 25 tahun, tak pernah menyangka bakal berurusan dengan pihak kepolisian. lelaki asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Bali itu terancam dijebloskan ke dalam penjara.

Itu karena dia dilaporkan Nur Hidayat, 36 tahun, ke polisi pada Kamis (3/9) kemarin. Putu diadukan ke polisi setelah diketahui menghamili anak pelapor berinisial LS, 16 tahun.

BACA JUGA: Enak-Enak Diving, Pingsan, Dibawa Ke Puskesmas.. Tewas

Informasi yang dihimpun Bali Express (grup JPNN) menyebutkan, awal perbuatan terlarang itu bermula ketika Putu Diatmaja alias DI berkenalan dengan LS beberapa bulan lalu. Beberapa hari setelah berkenalan, keduanya sepakat menjadi sepasang kekasih.

Sebetulnya, LS saat ini tinggal bersama neneknya di Dusun Brawansalak, Desa Banyubiru. Karena ayah dan ibunya sudah bercerai. Menurut informasi, saat keduanya resmi berpacaran, Di memberitahu perihal mereka pacaran kepada ibu LS.

BACA JUGA: Ada Oknum DPRD Bekingi Pengoplos Gas Bersubsidi?

Saat itu, Ibu LS, juga setuju. Mendapat lampu hijau dari ibu LS, DI semakin leluasa untuk menjemput dan membawa LS keluar rumah demi memadu kasih.

Beberapa hari setelah resmi berpacaran, DI mengajak LS ke sebuah penginapan di kawasan  Desa Baluk, Kecamatan Negara.

BACA JUGA: Buron Kasus Korupsi Ditangkap Saat Ngorok

"Di tempat inilah untuk pertama kalinya saya menggauli LS kekasih saya. Perbuatan layaknya suami istri itu kami lakukan hingga lima kali di tempat yang sama," katanya saat memberikan keterangan kepada polisi.

"saat pertama dan kedua melakukan hubungan badan, saya tidak melepas senjata di dalam alat vitalnya," imbuhnya.

Namun DI ternyata tak tidak konsisten dengan caranya. Pada hubungan kali ketiga hingga kelima, DI tak lagi mencabut alat vitalnya saat hendak orgasme. Akibatnya, beberapa hari lalu LS mengadu kalau dia sudah terlambat datang bulan selama 10 hari.

Merasa bertanggung jawab untuk menjaga bayi dalam kandungan LS, DI menjemputnya di rumahnya untuk dibawa ke rumah keluarganya di Desa Tegal Badeng Timur, Sabtu (22/8) lalu.

"Saya membawa LS ke rumah guna membicarakan rencana pernikahan saya dengan LS kepada orang tua saya. Memang orang tua saya setuju menikahkan kami. Namun keesokan harinya ibu LS menjemputnya dan dibawa pulang ke Berawan Salak, Desa Banyubiru," terang DI.

Meski sudah dijemput pulang, LS ternyata nekat datang sendiri dan kembali ke rumah DI menggunakan ojek pada Senin (24/8) lalu.

Alasan LS, dia menyayangi kekasihnya dan ingin segera menikah. Itu sebabnya ia ingin tetap berada di rumah kekasihnya hingga hari pernikahan tiba.

Namun hal ini tidak sejalan dengan pikiran ayah LS, Nur Hidayat,  yang tidak menyetujui pernikahan putrinya. Nur Hidayat kemudian melaporkan kasus ini ke polisi agar pria yang menghamili anaknya diproses secara hukum.

Setelah melaporkan Di ke polisi, Kamis (3/9) semalam, petugas kepolisian melakukan mediasi. Karena LS tidak mau calon suaminya dipenjarakan, dia lebih memilih menikah ketimbang memenjarakan calon suaminya.

Kedua pihak lalu setuju kasus ini diselesaikan di luar sidang. Namun Jumat (4/9) pagi Nur Hidayat datang dan meminta kasus dilanjutkan. Kapolres Jembrana, AKBP Harry Haryadi melalui Kasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan mediasi dan sepakat kasus ini diselesaikan di luar sidang. Namun, pagi kemarin ayah kandung LS datang lagi dan meminta kasus dilanjutkan. Ia berjanji menangani kasus ini. (don/mus/dkk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, ABG Bakar Rumah Sendiri Hingga Rata dengan Tanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler