jpnn.com, DENPASAR - Pria berinisial IKJ (18) membunuh NMDS (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK di Denpasar, Bali.
IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah, namun, pelaku belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.
BACA JUGA: 5 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Sosok Pelaku Ternyata
Pembunuhan terjadi di rumah pelaku IKJ di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun, pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu.
BACA JUGA: Daniel Wijaya Tewas Dikeroyok 5 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam
Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.
Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku saat pulang ke rumahnya mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.
BACA JUGA: Keroyok Pencuri di Indekos hingga Tewas, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.
Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut, yakni IKJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022.
Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan autopsi," kata Yugo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti