Pacar Kabur, Janda Anak Satu Diciduk Polisi saat Bersama Pria Lain di Kamar, Ternyata

Senin, 11 Oktober 2021 – 21:59 WIB
Janda berinisial MRSC ditangkap polisi lantaran diketahui sebagai kekasih bandar sabu-sabu asal Karang Taliwang, berinisial BO. Yang bersangkutan biasanya menemani BO untuk bertransaksi. Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Seorang janda anak satu asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MRSC, 33, ditangkap polisi, Jumat (8/10).

Sang janda diciduk saat bersama HI, 35, di kamar indekos di Gang Toleransi Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah

"Peristiwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika terjadi sekitar pukul 16.20 WITA," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Dia mengatakan MRSC ditangkap lantaran diketahui sebagai kekasih bandar sabu-sabu asal Karang Taliwang, berinisial BO. Yang bersangkutan biasanya menemani BO untuk bertransaksi.

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Diadang dan Dilempari Warga saat Tangkap TR, 2 Anggota Terluka

"BO sampai saat ini masih buron,” imbuhnya.

Bersamaan dengan penangkapan MRSC dan HI, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik BO bersama janda tersebut.

BACA JUGA: Bripka SU & SO sudah Diamankan, Kombes Wahyu: Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polda

Antara lain, satu buah dompet abu-abu yang di dalamnya, terdapat satu klip bening yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan bruto 0.32 gram.

Kemudian satu buah botol plastik merek sprite yang pada ujung tutupnya terdapat dua buah pipet plastik.

Tiga buah korek api gas tanpa tutup kepala dan terdapat jarum kompor, satu buah pipet plastik yang diruncingkan dan satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan padatan diduga sabu-sabu, bruto 1,64 gram.

"Jumlah berat brutto keseluruhan yaitu 1,96 gram," sebutnya.

Selain itu, pihak Kepolisian turut mengamankan barang lainnya berupa satu unit handphone kecil merek Samsung putih, satu handphone merek Samsung hitam, satu Tab merek Samsung hitam, buku Rekening BCA dan kartu ATM BCA.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler