jpnn.com - MATARAM - Dua orang terduga pelaku penyebaran “foto panas” di media sosial akhirnya ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB.
Kedua pelaku ini diketahui seorang pria berinisial AF, 30 tahun warga Bima dan seorang wanita berinisial IS, 33 tahun warga Sumbawa. Kedua pelaku ini diketahui sudah lama berteman.
BACA JUGA: Duarrr! Kaca Mobil Pecah, Duit Puluhan Juta di Jok pun Raib
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, penahanan kedua pelaku atas laporan korban berinisial FAN, dengan dugaan penghinaan melalui pesan singkat yang dilakukan oleh AF.
Korban FAN sebelumnya berpacaran jarak jauh dengan pelaku AF. Keduanya mulai berpacaran sekitar tahun 2014.
BACA JUGA: Ooh... Ini Penyebab Pasutri yang Saling Lapor Itu Dipenjara
"AF dan korban FAN ini kenal dan dekat mulai tahun 2014. Mereka berhubungan jarak jauh karena pelaku AF saat itu berada di Malaysia untuk bekerja," katanya Jumat kemarin (17/6).
AF saat itu sempat meminta kepada FAN dikirimkan “foto panas”. Permintaan ini disetujui oleh FAN dengan mengirim beberapa foto pribadi melalui salah satu aplikasi messengger. "Korban setuju mengirim foto dengan syarat jangan disebarluaskan," ungkapnya.
BACA JUGA: Berantem, Pasutri Saling Lapor, Eh... Keduanya Dijeblosin Penjara
Namun, asmara dua sejoli ini akhirnya kandas pada akhir tahun 2015. Penyebabnya, FAN diketahui akan menikah dengan pacar lamanya berinisial AMP yang tak lain suami dari pelaku IS.
Tidak terima hubungannya diputuskan begitu saja, AF kemudian mengirim banyak SMS yang bernada penghinaan kepada FAN. " Dia (AF, red) sakit hati karena asmaranya kandas dan FAN akan menikah dengan orang lain. Makanya dia mengirim SMS itu," jelasnya.
Selain melaporkan AF, korban FAN juga melaporkan IS ke petugas. Laporan tersebut terkait dengan tersebarnya foto dimaksud melalui media sosial facebook. Menurut FAN, IS harus bertanggung atas tersebarnya foto itu dan melapor ke kepolisian.
"Setelah diselidiki, ternyata foto itu didapat IS dari AF. Kebetulan mereka ini kawan lama," sebutnya.
Darsono juga menyebut alasan IS nekat menyebar foto ini karena sakit hati. IS merasa FAN telah merusak rumah tangganya bersama AMP. " IS juga mengirim foto milik FAN ke IS mantan suaminya sambil mengatakan ini lho wanita yang sudah merusak rumah tangga kita," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan keduanya belum lama ini. Saat ini, kepolisian sedang menyelesaikan pemberkasan kedua pelaku yang dibagi dalam dua berkas." Secepatnya akan kita limpahkan sambil menunggu nantinya apakah ada petunjuk dari kejaksaan atau tidak," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain transkrip pembicaraan antara pelaku AF dan korban yang yang diduga berisikan kalimat penghinaan. Termasuk tampilan foto yang disebar.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2011 dengan ancaman enam tahun penjara.(gal/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi
Redaktur : Tim Redaksi