Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi

Sabtu, 18 Juni 2016 – 03:59 WIB
Polisi memborgol tersangka penjual bayi Achiang saat di Polda Kepri. Foto: Eggi/ batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM - Kasubdit III PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Ponco Indrio, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan bayi Achiang. Tiga orang tersebut yakni Ya, Ba, dan Ea. 

"Untuk saat ini sudah kami kirimkan lagi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, red)," kata Ponco, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Orangtua yang Bayinya Dijual ke Singapura Itu Ternyata...

Ia mengatakan pihaknya masih mengembangakan kasus ini. "Kita kembangkan dulu, dan proses ketiga tersangka beserta saksi," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di rumah Blok M Nomor 22 Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam, Rabu (15/6) lalu. Ketiganya berencana menjual bayi Achiang seharga 8.000 dolar Singapura kepada warga Singapura.

BACA JUGA: Oalah! Kecanduan Game Online, Remaja Bongkar Rumah

Rumah tersebut merupakan rumah milik Akiong yang dikontrak Gek Hiang bersama suaminya, Petrus. Mereka tinggal bersama kedua anaknya, Irani dan Yosua. Gek mengaku baru dua bulan tinggal di rumah tersebut..

Gek mengaku sama sekali tidak tahu tentang rencana penjualan bayi oleh ketiga tersangka, Ya, Ba, dan Ea. Sehingga dia kaget saat polisi membawanya untuk diperiksa. 

BACA JUGA: Ckckck... Curi Celana Dalam Wanita Demi Hilangin Jerawat

"Saya nggak tahu sama sekali. Mereka juga saya nggak kenal," ujar Gek saat dijumpai di rumahnya, Kamis (16/6) malam.

Menurut Gek, sebelumnya adik dia bernama Edi memberitahukan ada rekannya yang mau datang ke rumah Gek. "Jadi saya izinkan mereka datang ke rumah," kata Gek. 

Awalnya, kata Gek, yang datang ke rumahnya hanya Ya dan Ea bersama seorang bayi laki-laki pada Selasa (14/6) siang. Sementara Ba yang merupakan suami Ea, datang pada Rabu (15/6) siang.

Lanjut Gek, pada Selasa (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB Ya dan Ea meninggalkan rumahnya. Mereka menitipkan bayi tersebut kepada Gek. Hingga larut malam, keduanya tak kembali. 

Hingga pada Rabu (15/6) siang, Ya dan Ea kembali ke rumah Gek. Namun kali ini mereka datang bersama Ba, yang merupakan suami Ea.

"Saya nggak banyak nanya-nanya mereka," katanya. 

Ketiga pelaku tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Rabu (15/6) pukul 16.00 WIB. Bersama ketiga pelaku, waktu itu Gek juga ikut dibawa dan diperiksa oleh Polisi. "Saya juga dibawa dan dimintai keterangan oleh polisi," terang Gek.

Sementara itu, Ketua RT setempat M Parso mengatakan, sempat terkejut mendegar informasi tersebut. Menurut dia, Gek dan keluarganya belum pernah membuat laporan meski sudah dua bulan menempati rumah kontrakan tersebut.

"Waktu kami datangi beberapa waktu lalu, dia beralasan masih sibuk, belum sempat lapor ke RT," katanya. (ska/cr14/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Punya Moge, AKBP Fadly Kehilangan Rp 150 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler