Pacar Ogah Akui Bayi yang Baru Lahir, Langsung Dikubur Hidup - hidup

Rabu, 19 Juni 2019 – 20:26 WIB
Ilustrasi bayi. Foto : Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Seorang wanita berinisial ML menangis saat mengingat  usahanya mencegah Rizazul Mutaqin, kekasihnya, yang hendak mengubur bayi mereka hidup-hidup pada Januari 2019 lalu.

Kemarin (18/6) dia bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kekasihnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

BACA JUGA: Biadab, Bayi Dibuang Tanpa Tangan dan Kaki

Sidang pembuktian digelar dengan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk ML, remaja yang mengandung dan melahirkan bayi buah "hubungan haram" dengan terdakwa, Rizazul.

Pemeriksaan saksi selesai. Remaja belia tersebut keluar dari ruang sidang. Lalu, dia menangis. Keluarganya pun meneteskan air mata. Tangisan semakin kencang. Mereka memilih untuk meninggalkan pengadilan sebelum sidang ditutup.

BACA JUGA: Terdengar Rengekan Halus Mirip Suara Anak Kucing, Clementia Langsung Kaget

Kepada majelis hakim, ML mengakui telah menjalin cinta terlarang dengan terdakwa. Dia juga tak membantah telah hamil. Akhirnya, seorang bayi tak berdosa lahir dari hubungan itu. Persalinan dilakukan di rumah temannya.

BACA JUGA : Bayi Tewas lantaran Ditinggal Orang Tua Dugem

BACA JUGA: Heboh Penemuan Mayat Bayi Kembar, Satu di Dalam Ember, Satunya Lagi di Kamar Kos

Mengapa bayi itu dibunuh? ML mengaku tidak pernah berniat membunuh anak yang baru dilahirkan. Dia bahkan mengaku berupaya mencegah terdakwa yang hendak mengubur bayi merah tersebut hidup-hidup.

Namun, ML terjatuh. Rizazul tidak mengakui sepenuhnya kesaksian kekasihnya itu. Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti mencecar terdakwa.

Pengakuan saksi dan terdakwa ditegaskan. "Kamu pacaran dengan saksi?" tanya Sih. Rizazul menjawab iya. Terkait dengan kehamilan pun diakui.

Bayi tersebut memang hasil hubungan mereka. Namun, pemuda 19 tahun itu membantah ingin mengubur bayi hidup-hidup. Hakim meminta terdakwa untuk menerangkan sanggahannya tersebut.

BACA JUGA : Biadab, Bayi Dibuang Tanpa Tangan dan Kaki

Menurut Rizazul, awalnya dia bertanya kepada ML. Setelah bayi lahir, bagaimana selanjutnya. Mereka ingin terus terang kepada keluarga. Namun, mereka belum siap. Akhirnya, bayi merah tersebut dikubur.

Hakim Sih pun bertanya lagi. Dari siapa ide mengubur bayi itu? Awalnya, Rizazul menjawab ide mereka berdua. Sih tidak percaya.

"Tidak mungkin ide itu dikemukakan dua orang (bersamaan). Pasti ada yang memulai," ucapnya. Apalagi saksi ML mengaku hendak merebut bayi itu, tapi terjatuh.

Akhirnya, Rizazul mengakui bahwa ide jahat itu berawal dari dirinya. Hakim Sih pun berujar dengan nada agak tinggi. "Itu anaknya sendiri lho (yang dikubur hidup). Bagaimana pikiranmu. Perlu diperiksakan ke psikiater," ungkapnya. Rizazul hanya terdiam. Dia tak mampu mengelak.

Sebelumnya diberitakan, Rizazul diadili karena mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan dengan ML di makam Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati.

Baru saja dilahirkan ML, orok yang masih merah dimasukkan ke tas kresek. Alasannya, mereka takut orang tua. Perbuatan dua remaja itu berujung proses hukum. (may/c12/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Malang Terbungkus Kain Batik, Tergeletak di Depan Rumah Warga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler