Pacaran dengan Pria Malaysia, Tak Didukung Keluarga dan Kawan, Foto Presiden Jokowi jadi Sasaran

Sabtu, 19 September 2020 – 06:34 WIB
Tersangka RP (27), perusak Bendera Merah Putih saat diamankan di Polda Sumut. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tim Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap perempuan inisial RP (27) yang diduga melakukan pembakaran Bendera Merah Putih.

Selain itu, RP merusak foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang lantas menggunggahnya di akun maya 635 di Instagram.

BACA JUGA: Semalam Pacaran di Pemandian Air Panas, Kemesraan Habis, Mengerikan

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Jumat, membenarkan penangkapan pemilik akun istagram maya 635, yakni RP.

RP merupakan warga Jalan Negera, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Si Cewek Ajak Rinaldi Begituan, DAF Datang Mengaku Suami, Berujung Pembunuhan dan Mutilasi

Ia menyebutkan, netizen yang ditangkap itu diduga melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskannya melalui media elektronik (media sosial).

Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

BACA JUGA: Menhub Sudah Menghubungi Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

Dia ingin “nasib” yang dialaminya mendapat perhatan dunia.

Masalah yang dihadapi yakni berpacaran dengan warga Malaysia.

Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.

Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya 635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.

Tersangka, saat ini juga telah diamankan di Polda Sumut.

"Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler