Pacaran, Hamil, Sekarang Mendekam di Sel Tahanan

Jumat, 17 Juli 2020 – 13:38 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus ibu pembuang bayi yang baru dilahirkannya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polisi menangkap perempuan yang membuang bayinya beberapa saat setelah dilahirkan di Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Hasil pendalaman terungkap satu tersangka yang merupakan ibunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana saat jumpa pers di Tasikmalaya, Kamis.

BACA JUGA: Kedua Tangan Bayi Ini Putus, Leher Ada Bekas Luka Gigitan

AKBP Hendria menuturkan, kasus itu terungkap ketika warga yang sedang berburu menemukan bayi laki-laki di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (15 /7).

Polisi, lanjut dia, melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya mengarah ke salah seorang tersangka yakni inisial AN (20).

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi yang Dimakan Biawak Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Lersangka dibawa ke markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Setelah ditelusuri mengarah kepada pelaku yang membuang bayi. Diketahui bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang pelaku," katanya.

BACA JUGA: Bos Ojek Online Fahim Saleh Dibunuh, Dimutilasi, Gempar!

Kapolres mengungkapkan, pengakuan tersangka melahirkan di toilet tempatnya bekerja di Kecamatan Salopa, Senin (13/7).

Kemudian bayinya sengaja dibuang di Kecamatan Parungponteng.

Alasan tersangka, kata Kapolres, karena malu, sebab anaknya yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya.

"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler