Pacu Asuransi Syariah, Bu Menkeu Pengin Indonesia Meratifikasi Protokol ASEAN

Senin, 05 Oktober 2020 – 13:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia perlu meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Harapannya ialah dari ratifikasi protokol ketujuh AFAS itu Indonesia akan dapat memanfaatkan potensi kerja sama khususnya asuransi umum syariah.

BACA JUGA: Asuransi Syariah Optimistis Tumbuh 61 Persen

AFAS merupakan landasan dasar bagi proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan yang berkontribusi sebesar 52 persen dari total PDB negara-negara di Asia Tenggara pada 2019.

“Ini tidak membutuhkan perubahan apa pun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada,” kata menteri yang kondang dengan inisial SMI itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/10).

BACA JUGA: ASEAN dan Tiongkok Memberantas Kemiskinan di Era COVID-19

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS akan membuat industri asuransi syariah di Tanah Air berpeluang berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.

Tak hanya itu, industri asuransi umum syariah di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

BACA JUGA: Bu Menkeu: Kontraksi Ekonomi 5,3 Persen, Indonesia Relatif Masih Bertahan

Berikutnya, Indonesia melalui ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS akan turut memanfaatkan perluasan akses pasar yang menjadi komitmen negara mitra ASEAN.

SMI menambahkan, komitmen ratifikasi protokol ketujuh AFAS menegaskan adanya pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yaitu 80 persen.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler