Pacu Pelayanan Pertanahan, PNBP Bakal Berinovasi ke Arah Digital

Senin, 06 Desember 2021 – 22:28 WIB
Sekretaris Jenderal kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arie. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief mengungkapkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus berinovasi ke arah pelayanan elektronik.

"Kami telah melakukan berbagai inovasi pelayanan dengan melaksanakan perubahan alih media untuk berbagai layanan pertanahan. Pelayanan elektronik ini seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui seluruh satuan kerja kita," ujar Himawan dalam keterangan yang diterima, Senin (6/12) 

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Berikan Pesan Penting Setelah Kunjungan Ke Panti Asuhan, Simak!

Lebih lanjut Himawan mengatakan pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara terintegrasi sejak 2016.

Oleh karena itu, PNBP dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pemerataan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan infrastruktur di seluruh satuan kerja sehingga layanan bisa diberikan sesuai dengan standar yang sama.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Meraih Best Use Video Kategori Kementerian di GSMA 2021 

Himawan memaparkan sering menemui kasus perbedaan luas bidang tanah yang diajukan pemohon sehingga berdampak pada pembayaran PNBP.

"Untuk mengakomodir kasus seperti itu, saat ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP, atas permohonan yang tidak dapat kita berikan pelayanannya, dapat kita proses pengembalian PNBP-nya berdasarkan ketentuan dimaksud," tuturnya

BACA JUGA: Program Kementerian ATR/BPN Membuat Suryadin & Cecep Senang

Keberatan PNBP juga dapat diajukan oleh pemohon atau wajib bayar apabila sudah ada surat ketetapan atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemeriksa PNBP.

"Keringanan PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar atau pemohon terhadap tarif PNBP, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN," ungkap Himawan.

Menurutnya, PP tersebut juga perlu diubah seiring transformasi layanan pertanahan dari analog ke digital.

"Saat ini sedang dibahas lagi rumusan-rumusan kebijakan yang akan dilakukan perubahan, baik dari sisi layanan maupun dari sisi tarif," kata Himawan. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler