jpnn.com, JAKARTA - Tanah yang belum dilegalisasi sangat rawan disengketakan dan mudah diambil oleh mafia tanah.
Oleh karena itu, para pemilik tanah perlu memegang bukti legalitas dari pemerintah atas tanah yang mereka miliki.
BACA JUGA: Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN
Pemberian sertipikat tanah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat.
Tidak hanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi juga melalui program Redistribusi Tanah.
BACA JUGA: 1.700 PPAT & 1.000 Lembaga Keuangan Nikmati Layanan Elektronik Kementerian ATR/BPN
Penyerahan sertipikat hasil program Redistribusi Tanah kali ini dilaksanakan di Pondok Pesantren As-Salam kepada 100 orang masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Sertifikat tanah ini merupakan bentuk legalitas yang kami dapat dari pemerintah, Pak. Saya bersyukur dan merasa sangat senang mendapatkan ini," ujar Suryadin usai menerima sertipikat tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengungkapkan bahwa sebelumnya merasa waswas karena tanahnya belum memiliki sertipikat tanah.
BACA JUGA: Dipimpin Faisal, 200 Anggota Pemuda Pancasila Bergerak dari Manahan
Dia mengaku bahwa sebelumnya bukti kepemilikan yang ia miliki hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) saja.
"Oleh karena itu, saya sangat senang dapat sertipikat tanah dan juga saya harap pemerintah terus melanjutkan program Redistribusi Tanah. Ini sangat bagus bagi masyarakat di desa kami, Desa Mekar Jaya," kata Suryadin.
Cecep Rohman, warga Desa Nagrak Utara, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN.
Ia mengaku sebelumnya khawatir karena tanah yang ia garap belum memiliki legalitas dari pemerintah.
"Saya kan sudah berapa puluh tahun menggarap di sana karena sudah turun temurun dari kakek buyut saya," ungkap Cecep.
Cecep manuturkan sekarang tanahnya sudah jelas status hak miliknya.
"Cuma dari kemarin-kemarin, saya belum tahu kejelasan masalah tanah. Alhamdulillah, dengan ada program sertifikasi massal, redis namanya, status tanah sudah jelas jadi hak milik, sudah ada kejelasan gitu," ungkapnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa program Redistribusi Tanah akan terus berlanjut.
Selain itu, ia juga menjelaskan kepada masyarakat penerima sertipikat tanah bahwa dengan adanya sertipikat tanah maka tidak akan ada konflik pertanahan.
"Bapak dan Ibu juga bisa memanfaatkan sertipikat ini untuk mendapatkan pinjaman dari bank dalam rangka mengembangkan usaha," kata Menteri Sofyan dalam keterangan resminya. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone