Padahal Cuma Pengangguran, G dan AF Lihai Gasak Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Selasa, 16 April 2019 – 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - G dan AF hanyalah seorang penganggur. Namun aksinya sangat luar biasa. Keduanya menjadi sindikat pencuri bermodus ganjal mesin ATM dengan memakai tusuk gigi.

Kemudian pelaku juga berpura-pura antre di belakang korban. Manakala korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa masuk, lantas pelaku menawarkan membantu.

BACA JUGA: Pencuri Beloon, Jam Tangan Harga Rp 2 juta Dijual Rp 100 Ribu

“Tersangka sudah melihat korban yang hendak menarik uang di ATM, kemudian pelaku di belakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa, kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4).

BACA JUGA: 3 Anggota Sindikat Pencurian Burung Kicau Dibekuk, Mereka Bagi - bagi Tugas

BACA JUGA: Curi Barang di Kantor, Ngaku untuk Biaya Ibu Berobat

Argo menambahkan, pelaku sebenarnya ada lima, namun tiga orang lagi masih buron. Mereka yang buron adalah W, D, dan DWI.

Dalam menjalankan aksinya, mereka membagi tugasnya masing-masing. Di mana ada juga yang berperan mengajak korban ngobrol yang juga pura-pura ingin menggunakan mesin ATM.

BACA JUGA: Setiap Beraksi di ATM, Kerabat Jauh Prabowo Selalu Pakai Kerudung dan Masker

Padahal pelaku bermaksud membuat korban tidak fokus sehingga bisa mengganti kartu ATM korban dengan yang palsu. Saat korban memasukan kartu yang sudah diganti dengan palsu itu, pelaku lantas menghafalkan kata sandi korban.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Perampok Bersebo Pecahkan Etalase Toko Ponsel Pakai Besi

Karena tak bisa melakukan transaksi, biasanya para korban mereka akhirnya batal menggunakan mesin ATM. Saat korban pulang, barulah pelaku menguras uangnya.

Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan mencari lokasi ATM yang sepi biasanya di sebuah mini market. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam aksinya, pelaku untung hingga belasan juta. “Rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” ujarnya. (pojoksatu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyamar jadi Petugas, Pencuri Uang di Mesin ATM Jati Asih Berhasil Diringkus


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler