Padukan Azan dengan EDM, Dax J Divonis Satu Tahun Bui

Sabtu, 08 April 2017 – 11:42 WIB
Dax J. Foto: NME

jpnn.com - Disc jockey (DJ) asal Inggris, bernama Dax J akhirnya divonis satu tahun penjara. Hal tersebut menyusul aksi kontroversialnya yang memadukan suara azan dengan musik electro dance music (EDM).

Pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada disc jockey asal Inggris Dax J. Sang DJ dinyatakan bersalah karena memadukan suara azan dengan dentuman musik elektronika dan memutarnya di diskotek.

BACA JUGA: DJ Panen Ancaman Usai Putar Remix Azan di Acara Dugem

Seperti dilansir laman BBC, Jumat (7/4), pengadilan Tunisia menganggap perbuatan Dax J melanggar unsur moralitas publik dan kepatutan publik.

Untungnya, bagi Dax J, ketika vonis dijatuhkan dia sudah tidak berada di negara yang terletak di bagian utara benua Afrika itu.

BACA JUGA: Jadi Dubes di Tunisia, Ikrar Yakin Bisa Berdiplomasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Dax J memainkan remix azan di sebuah klub di Kota Nabeul, Tunisia Jumat pekan lalu (31/3).

Namun, aksinya baru menyulut kemarahan setelah video pertunjukan tersebut beredar luas beberapa hari kemudian.

BACA JUGA: Disco Beach Run Padukan Dance Party dengan Lomba Lari

Klub malam tempat Dax J beraksi pun langsung ditutup otoritas setempat begitu video menyebar. Pemiliknya klub juga sempat ditangkap, tapi kini sudah dibebaskan kembali karena dianggap tidak terlibat langsung.

"Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan keagamaan dan hal-hal yang disucikan dalam agama," kata Gubernur Nabeul, Mounaouar Ouertani.

Dax J sendiri telah mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat umum, terutama umat muslim atas ulahnya. Sejak video aksinya tersebar, Dax J terpaksa menutup semua akun media sosialnya lantaran mendapat banyak ancaman pembunuhan. (ded/JPG)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remix Azan   Dax J   Dugem   Tunisia  

Terpopuler