jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs tergantung bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim.
"Motifnya itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).
BACA JUGA: Soal Putri Candrawathi Dicelehkan Brigadir J, Sahroni Sentil Komnas HAM: Jangan Menggiring Opini
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan saat di persidangan nanti, motif dan kronologi harus dibuka secara gamblang.
Menurut Hibnu, jika motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti, hal itu akan memperberat vonis para tersangka yang terkait.
BACA JUGA: Polri Siapkan Sidang Banding Meski Ferdy Sambo Cs Belum Beri Kepastian
"Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya, malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan," ujar Hibnu.
Dia menegaskan persidangan itu ialah bicara soal kekuatan bukti.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Irjen Dedi soal Isu Keterlibatan 3 Kapolda dalam Skenario Ferdy Sambo
"Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas (atau) tidak," sambung Hibnu.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlarut.
Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan, Hotman Paris Mengaku Takut jadi Pengacara Ferdy Sambo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi