jpnn.com - PEKALONGAN - Empat pria yang sebenarnya sudah tak muda lagi ini terpaksa berurusan dengan polisi. Adalah Hasan Sukur (53), Hartono (50), Pujianto (50), dan Sudarno (52), yang dibekuk polisi gara-gara berjudi.
Mereka tertangkap basah tengah berjudi tiongpie di Pos Gardu Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Selasa (1/3). Karenanya, keempatnya langsung digelandang ke Polsek Wiradesa.
BACA JUGA: BEJAT! Koki Cabul Tega Garap Anak Tiri Sampai 100 Kali
Penggerebekan judi tiongpie itu bermula dari laporan warga. Mereka resah dan mulai curiga karena Pos Gardu Bondansari sering digunakan warga untuk berjudi tiongpie.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries TH mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah mendapat laporan warga. “Semula anggota (polisi, red) mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat judi tiongpie,” ujarnya seperti dikutip Radar Pekalongan.
BACA JUGA: Baru Kenal di Facebook, Diajak ke Rumah Kosong, Disuruh Tiduran, Lalu....
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, anggota polsek gabungan langsung mengecek informasi itu. “Ternyata benar sehingga anggota melakukan penangkapan keempat pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Wiradesa untuk proses sidik," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti kartu remi sebanyak 106 lembar dan uang taruhan sebesar Rp 65 ribu. Kini, para calon embah itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.(yon/zul/jpg/ara/JPNN)
BACA JUGA: WNA PNG Bolak-balik Jayapura Bawa Ganja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi