Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace

Sabtu, 27 April 2024 – 21:28 WIB
Pahami risiko Paylater, layanan pembayaran dari marketplace. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan webinar mengenai penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia bernama #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema "Risiko Pembayaran Paylater" pada Jumat (26/4).

Dosen Universitas Diponegoro Amni Zarkasyi Rahman mengatakan bahwa 38,7 persen pengguna internet menggunakan layanan paylater untuk belanja online khususnya untuk produk fashion, perlengkapan rumah tangga, dan produk elektronik.

BACA JUGA: Pinang Paylater Bikin Pelaku Usaha AgenBRILink Makin Mudah Mengakses Permodalan

"Paylater sebuah sistem pembayaran yang ditunda, dengan kata lain kita bisa membeli barang tanpa harus membayar langsung, tetapi, sebagai gantinya tiap kita membayar tiap bulan beserta bunganya. Paylater ini biasanya ditawarkan melalui aplikasi seluler atau platform online," jelas Amni.

Lebih lanjut Amni menjelaskan, banyak konsumen memilih menggunakan paylater karena memberi kemudahan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Blibli Tiket PayLater by Indodana Permudah Pengguna Bertransaksi

"Konsumen tidak perlu melakukan top up atau membuka aplikasi lain untuk membayar seperti pada pembayaran digital lainnya. Produk yang bisa dibeli dari paylater ini tidak cuma produk mahal saja," pungkasnya.

Amni mengatakan bahwa paylater adalah bagian dari fasilitas e-commerce yang perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menggunakannya.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

"Selalu pahami syarat, ketentuan, dan biaya tambahan akan mengurangi resiko dampak negatif paylater. Saat memahami resiko layanan paylater, bikin hidup lebih nyaman,” pungkas Amni.

Praktisi Komunikasi, Penulis, dan Pengajar Andi Widya Syadzwina menambahkan kemudahan paylater juga didukung dengan minimnya syarat yaitu cukup foto dan kartu identitas. Ada pula penawaran atau promo khusus misalnya program cicilan bunga nol persen dan tenor tertentu.

"Paylater ini solusi cepat dalam keadaan darurat," kata Andi.

Selain itu, paylater berbeda dengan pinjaman online, karena umumnya e-commerce atau marketplace di Indonesia sudah menyediakan layanan paylater.

Sistemnya juga membeli barang yang dibayar kemudian hari bukan meminjam uang tunai seperti di pinjol. Tidak ada aturan dari Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) karena paylater merupakan bagian layanan dari e-commerce, sehingga dianggap lebih aman.

Namun demikian, di samping kemudahannya, paylater juga memberi dampak negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Paylater dapat menyebabkan kecanduan belanja, keuangan terganggu, dan BI Checking yang bermasalah jika tidak dapat membayar tagihan tepat waktu.

"Perhitungkan dengan benar dan cermat kemampuan keuangan kita sebelum transaksi dengan paylater. Perhatikan biaya-biaya yang dapat timbul dari setiap transaksi menggunakan paylater, termasuk biaya bunga bahkan denda keterlambatan," saran Andi.

Wakil Ketua Relawan TIK Magetan Alamsurya Kubara Endriharto menyarankan kepada konsumen untuk tidak mudah tergiur promo dan cicilan, apalagi untuk produk yang tidak dibutuhkan.

Lebih lanjut, dia mengimbau konsumen untuk berhati-hati terhadap peretasan dan pencurian identitas dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Sebelum menggunakan paylater pastikan kita mengecek terlebih dahulu kredibilitas dari aplikasi pinjaman online tersebut, agar kita terhindar dari kerugian yang berpotensi di kemudian hari," tambah Alamsurya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler