BACA JUGA: Besok Korban Kecelakaan Pesawat Polri Tiba Di Jakarta
“Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Mahfud MD.Dalam amar putusannya, MK menilai gugatan yang diajukan oleh pihak Musa Ahmad-Suwidyo tidak beralasan hukum
BACA JUGA: DPRD Adukan Mantan Bupati Halsel ke KPK
Menurut Hakim MK Hamdan Zoelva, dalil seperti keabsahan penandatanganan pencalonan pasangan Pairin-Mustofa yang dilakukan oleh pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPD II Partai Golkar Lamteng tidak beralasan hukum
Pada persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penetapan oleh Plt Ketua dan Sekretaris itu menimbulkan ketidakpastian hukum baik di kalangan eksternal maupun internal.
Namun, menurut Hamdan Zoelva, MK tak akan menilai persoalan keabsahan tersebut karena merupakan urusan internal PG
BACA JUGA: LIPI Uji Kelayakan Kepulauan Tambelan
Telebih, lanjut Hamdan, proses pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya pasal 59 ayat (5) huruf a UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah“Tindakan Plt Ketua tersebut tidak atas inisiatif sendiri melainkan atas perintah dari DPP PGMenurut MK dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” terangnyaTerhadap dalil dugaan adanya politik uang MK juga berpendapat sama“Jika pun ada pelanggaran politik uang itu bersifat sporadis,” tandas HamdanDengan keluarnya putusan MK itu, otomatis mengukuhkan hasil Pilkada Lamteng putaran II yang mengukuhkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai pasangan terpilih.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa Chevron Bocor, Menyembur ke Anak Kecil
Redaktur : Tim Redaksi