Australia akan memberlakukan ketentuan pajak baru bagi para backpacker asing yang umumnya bekerja di sektor pertanian. Mulai tahun depan, setiap dolar yang mereka terima akan dipajaki sebesar 32 sen atau sekitar sepertiganya.

Di bawah ketentuan lama, para pekerja asing ini tidak dikenakan pajak jika penghasilan mereka tidak lebih dari 18 ribu dolar untuk masa satu tahun pajak.

BACA JUGA: Skandal Tunjangan, Ketua DPR Australia Minta Maaf Tapi Menolak Mundur

Dengan ketentuan baru, sejumlah penyakur resmi tenaga kerja ke sektor pertanian menyatakan khawatir para backpacker tidak mau lagi datang ke Australia untuk memetik buah.

Scott Cameron dari Madec, perusahaan penyalur pemetik buah di Riverland, Australia Selatan, mengatakan 80 persen tenaga kerja di sektor ini merupakan para backpacker yang datang ke Australia dengan visa working holiday.

BACA JUGA: MasterChef Australia dan Pendidikan Indonesia

Menurut Cameron, salah satu penyalur mulai memberlakukan ketentuan pajak baru. "15 pekerjanya langsung berhenti," katanya.

Memetik buah-buahan saat panen kedengarannya mudah, namun sejumlah pekerja hanya mampu mendapatkan bayaran 50 dolar perhari. Jika sepertiganya dipotong sebagai pajak, maka dikhawatirkan tidak ada lagi yang mau bekerja di sektor ini.

BACA JUGA: Pebalet Australia Keturunan Indonesia Akan Tularkan Ilmu ke Anak SD di Jakarta

Seorang pekerja asal Jepang misalnya, kepada ABC mengatakan kawan-kawannya kini berusaha pergi ke Kanada bukan lagi ke Australia.

Backpacker asal Belanda mengatakan, mereka yang ingin bepergian sambil bekerja akan mempertimbangkan negara Asia yang murah biaya hidupnya.

Seorang penyalur tenaga kerja untuk panen Jamie Stevens mengatakan prihatin dengan kondisi para backpacker itu.

Pemerintah Australia awal tahun ini menegaskan bahwa program Working Holiday dimaksudkan sebagai pertukaran budaya.

Sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan pemegang visa jenis ini harus dilihat sebagai sesuatu yang insidentil saja.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Ini Timbun Barang Curian Senilai Rp1,6 Miliar

Berita Terkait