Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Harga BBM Bakal Terimbas?

Senin, 29 Januari 2024 – 13:22 WIB
Kendaraan bermotor (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10 persen, dari sebelumnya 5 persen. Hal ini bisa memicu harga BBM menjadi lebih mahal.

BACA JUGA: Beli Gas Melon dengan KTP Bisa Jadi Solusi Agar Subsidi Tepat Sasaran

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp 11 ribu," kata Fahmi.

BACA JUGA: Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman Paris Merespons Begini, Ada Kalimat Jokowi Tak Tahu

Menurut Fahmi kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini, karena bisa menimbulkan gejolak sosial.

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya.

BACA JUGA: Jamkrindo Jalin MoU Penjaminan KUR dengan BCA

Fahmi menilai kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Pasalnya, banyak variabel yang mempengaruhinya.

"Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelasnya.

Terpisah, Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya PBBKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat memberatkan masyarakat.

"BBM mau dinaikin pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," kata Ferdy.

Menurut Ferdy, kenaikan harga BBM atas dampak kenaikan PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada kenaikan harga bahan pokok, hal ini tentu akan membuat daya beli menurun dan inflasi meningkat.

"Masyarakat saat ini sudah kesulitan cari uang, lalu dibebankan kenaikan pajak, kenaikan harga BBM itu efeknya domino," ucapnya.

Menurut Ferdy sebaiknya pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, sebab saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang mengandalkan BBM.

Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan Perda DKI 1 2024 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Bagian 5 Pasal 24 ini tentu bisa diikuti wilayah lain yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dari Jakarta.

"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat, itu akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah," serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler