Pajak Batu Akik Belum Layak Diterapkan di Sumsel, Ini Penyebabnya

Minggu, 10 Mei 2015 – 22:30 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin menilai pengenaan pajak 1 persen terhadap batu mulia dirasa belum bisa layak diterapkan di Sumsel. Pasalnya, batu mulia atau batu akik yang dimiliki Sumsel masih terbilang harganya rendah.

"Memang sesuai aturan dikenakan pajak, tapi hendaknya diliat-liatlah mana yang harus bayar pajak dan mana yang tidak. Kalau batu akik kita yang cuma berapa harganya nanti dululah dikenakan pajak," ungkap Alex kepada wartawan di Griya Agung, Minggu (10/5).

BACA JUGA: Diserang Buaya, Bocah 8 Tahun Belum Ditemukan

Namun, menurut Alex, terhadap batu akik yang nilainya hingga mencapai Rp 5 miliar wajib dikenakan pajak barang mewah. Hal itu juga sedikit banyak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, Muslim mengatakan, pihaknya bersama Dispenda kabupaten/kota di Sumsel akan duduk bersama untuk membahas terkait penerapan pajak terhadap batu akik ini. Sebab, penerapan pajak batu akik merupakan kewenangan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Hanya Mengantar 465 Butir Pil Berlogo "Mercy", Pemotor Ini Diringkus Polisi

"Dispenda Sumsel tidak memiliki kewenangan, karena batu akik itu kan berada di kabupaten/kota. Jadi, kita serahkan ke masing-masing daerah. Nanti akan kita kaji dulu," terang Muslim.   

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Samon Jaya mengatakan, penerapan pajak batu akik sebenarnya sudah berlaku sejak lama di Indonesia. Hanya saja, saat ini makin booming sehingga masalah pajak jangan sampai diabaikan.

BACA JUGA: Dorr.... Dua Pemakai Sabu Ini Tak Berkutik Digrebek di Hotel

"Aturan pajak batu mulia atau dikenal dengan batu akik ini sudah ada sejak lama. Besaran pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi sebesar 1 persen dari harga penjualan batu akik tersebut," terangnya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, pengenaan pajak dari hasil penjualan batu akik sebagai bagian dari PAD Sumsel. Apabila wajib pajak sudah kadaluarsa selama 5 tahun, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.

"Kami akan berikan sanksi. Ada sanksi administrasi dengan nilai 2 persen perbulan dari kurang bayar atau 2 x 12 Rp 24 juta. Ada juga sanksi pidana, apabila ada unsur kesengajaan memberikan data yang tidak benar. Untuk sanksi pidana kerugian negara akan dilimpahkan ke PN," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya memberikan kelonggaran bagi setiap penjual batu akik agar melaporkan sendiri setiap transaksi yang telah terjadi. Sedangkan, pihaknya hanya bertindak sebagai pengawas. Karena, pajak akan kadaluarsa apabila telah 5 tahun.

"Jadi perlu diingat pajak senilai 1 persen ini sebenarnya pantas bahkan ringan, sehingga harus self assesment ada pengakuan sendiri dari wajib pajak. Mereka (penjual, red) diberi kepercayaan agar melaporkan sendiri setiap transaksi, dan kami dari pemerintah akan mengawasi," tukasnya.

Samon mengaku, sejauh ini masih banyak pedagang yang menjual batu akik secara ilegal. Untuk itu, pihaknya akan mendata setiap penjual yang ada.(ety/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler