Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi

Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB

JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Aturan baru tersebut adalah mengubah jenis tarif film impor dari “tarif ad valorem” ke tarif spesifik

BACA JUGA: Sambungkan 38.076 Pelanggan Baru, Daftar Tunggu PLN Babel Tuntas

Tarif ad valorem adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang
Kesimpulannya adalah mengubah dari persentase ke spesifik. 

Menurut Agus, tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor ini menggunakan satuan menit

BACA JUGA: Menkeu Didesak Tindak Penjahat Pasar Modal

Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya ditetapkan berdasarkan persentase royalti film
PMK yang baru ini, imbuh Agus, telah melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk mendorong perkembangan industri perfilman di tanah air.

"Yang tadinya pajak atas royalti itu atas dasar ad volarem, itu kita akan ubah jadi spesifik

BACA JUGA: Asing di Masbaga Mengkhawatirkan

Sehingga menjadi lebih mudah, lebih sederhana menghitungnyaKita juga menyetujui perubahan sistem pembayaran pajak bea masuk," jelas Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).

Pemerintah kata Agus, akan membebaskan semua bahan impor untuk produksi, peralatan ataupun barang setengah jadi perfilmanHal ini untuk mendukung industri perfilman tanah airSementara Kemenbudpar, akan melakukan perluasan distribusi film secara transparan dan merata ke seluruh tanah air.

"Jadi inisiatif yang disepakati antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar ini InsyaAllah membuat industri perfilman, industri bioskop kita akan semakin berkembang," kata Agus.

Mengenai tindaklanjut berapa nilai tarif spesifik, Agus mengatakan belum ada penetapan tarif spesifik per menit dari film imporUntuk persetujuannya, masih menunggu tandatangan dari Kemenkumham, Patrialis AkbarNamun antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar, telah melakukan perhitungan.

"Belum diputuskanTapi kami sudah bicara dengan Pak Jero Wacik (Kemenbudpar), harga tarifnya itu di kisaran Rp21.000-22.000 per menit per copy," ungkap Agus.

Sebagai contoh, perhitungan spesifik itu kata Agus adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi daripada film impor"Nah spesifik dikali lamanya durasi dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu sekitar 20-40 kopiJadi tinggal dikalikan saja," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cadangan Menipis, Migas Geser ke Pantai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler