Menkeu Didesak Tindak Penjahat Pasar Modal

Jumat, 17 Juni 2011 – 12:23 WIB

JAKARTA - Pengamat Ekonomi Drajat Wibowo meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengambil langkah konkret dengan menindak para oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diduga terlibat konspirasi dalam kejahatan pasar modal dengan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto

"Kalau Menkeu taat hukum, sebaiknya oknum-oknum yang bertanggungjawab segera dihukum dan harus segera membersihkan Bapepam dari pelaku kejahatan pasar modal," tegasnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Peryataan ini terkait dengan penolakan permohonan banding yang diajukan Bapepam-LK terhadap PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, pada 19 Mei 2011 lalu

BACA JUGA: Asing di Masbaga Mengkhawatirkan

Majelis hakim dalam amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pencabutan izin usaha PT EPS oleh Bapepam-LK, adalah tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Kuasa Hukum EPS, Lukmanul Hakim pada amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan Bapepam – LK telah melindungi mantan Dirut EPS, Jodi Haryanto terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan dana sekitar Rp 80 miliar.

Drajat juga mengemukakan, meskipun Bapepam-LK bisa mengajukan kasasi, namun menurut mantan anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan ini akan sulit dimenangkan terkecuali memakai campur tangan kekuasaan
"Jika melihat perkembangan kasus ini, rasanya sulit Bapepam menang kecuali ada intervensi kekuasaan," katanya.

Namun Drajat menambahkan, ia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah

BACA JUGA: Cadangan Menipis, Migas Geser ke Pantai

untuk itu para oknum pejabat pasar modal yang diduga terlibat agar persoalannya diserahkan kepada aparat kepolisian, kejaksaan,  atau KPK
Hal ini untuk membuktikan apakah itu hanya sebuah kelalaian atau sebuah kesengajaan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang

BACA JUGA: Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah

“Keputusan pengadilan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap oknum Bapepam,” ujarnya Wakil Ketua Umum DPP PAN ini(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Lampau Sales Rp 4,5 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler