Asing di Masbaga Mengkhawatirkan

Jumat, 17 Juni 2011 – 10:32 WIB

JAKARTA  - Indonesian Resourses Studies (IRESS) meminta pemerintah pusat dan daerah menggugat kepemilikan asing di PT Indonesia Masbaga Investama ke pengadilan“Lakukan gugatan segera, karena ini sudah pelanggaran hukum," kata Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut dia, pemerintah mesti memberikan sanksi atas  terjadinya penguasaan asing di Masbaga tersebut

BACA JUGA: Cadangan Menipis, Migas Geser ke Pantai

Marwan menambahkan, kepemilikan saham NNT sebesar 2,2 persen oleh Masbaga juga mesti dikembalikan dan dilakukan proses divestasi kembali.  "Sesuai aturan, saham ditawarkan lagi ke peserta nasional yang ada di NNT," lanjutnya.

Sementara, pengamat ekonomi dari UGM, Ichsanuddin Noorsyi mengatakan, proses divestasi NNT tidak memberikan manfaat maksimal bagi negara
"Sebab, asing melalui Newmont Indonesia Limited tetap memiliki saham terbesar yakni 26,95 persen, sehingga mengendalikan NNT," katanya.

Dia menambahkan, filosofi divestasi bukan hanya sekadar kepemilikan saham NNT sebesar 51 persen oleh pihak nasional, tapi juga sisi pengendaliannya

BACA JUGA: Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah

"Percuma saja pihak nasional mempunyai 51 persen saham NNT, tapi terpecah-pecah, sehingga akhirnya tidak bisa mengendalikan," katanya.

Dia melanjutkan, pemegang saham asing NNT menyadari pentingnya pengendalian tersebut, sehingga akan tetap mendapat manfaat maksimal dari hasil tambang.

Berdasarkan Laporan Keuangan Newmont Mining Corporation Tahun 2010 disebutkan, pada 25 Juni 2010, PT Pukuafu Indah telah menyelesaikan penjualan 2,2 persen saham NNT ke PT Indonesia Masbaga Investama
Dalam dokumen tersebut, juga disebutkan hak suara Masbaga berada di tangan Newmont Mining Corporation yang merupakan pemegang saham asing di NNT.

Sementara dalam dokumen lainnya disebutkan, Pukuafu Indah sepakat menjual 2,2 persen saham di NNT ke Masbaga senilai 71,34 juta dolar AS

BACA JUGA: Optimistis Lampau Sales Rp 4,5 Triliun

Akta pemindahan hak atas saham NNT antara Pukuafu dengan Masbaga diteken pada 20 Juni 2010.

Penandatangan akta adalah Rudolf Johanes Merukh (direktur Pukuafu) dan Nusantara Suria Atmadja (direktur Masbaga) serta sebagai saksi/wakil yang berwenang Martiono Hadianto (direktur utama NNT).

Pukuafu menjual saham miliknya di NNT ke Masbaga sebanyak 150 ribu lembar saham (2,2 persen dari saham NNT) dengan penjualan nominal sebesar 100 per sahamPerjanjian akta itu diteken di hadapan notaris Freehills, yaitu sebuah kantor hukum skala internasional yang berbasis di Australia(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Sapi Stabil Hingga Juli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler