Pajak Natura Bisa Bikin Gaji Berkurang? Simak nih Penjelasan DJP Kemenkeu

Kamis, 06 Juli 2023 – 20:17 WIB
DJP Kemenkeu menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi terkait pajak natura atau kenikmatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa pajak itu tidak akan berdampak pada gaji bersih atau take home pay karyawan golongan kelas bawah.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Perusahaan Ini Main Pajak dengan Rafael Alun: PT Apexindo, DHL, hingga PT Airfast

“Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” kata saat ditemui usai media briefing di Jakarta, Kamis.

Menurut Yoga, pajak natura lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.

BACA JUGA: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 22 Juni

Pasalnya, DJP telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023.

Batasan nilai memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

BACA JUGA: Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih

"Pekerja yang menerima kenikmatan lebih tinggi yang akan lebih terpengaruh oleh pajak natura," ungkap Yoga.

Sebagai contoh, kata Yoga, seorang manajer yang menerima fasilitas apartemen senilai Rp 50 juta yang disewa oleh kantor dibebankan PPh 21 sebesar untuk nilai Rp 48 juta dari biaya sewa.

Sebab, PMK 66/2023 hanya membebaskan fasilitas tempat tinggal nonkomunal, seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.

“Mungkin pegawai level atas take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” ujar Yoga.

Adapun untuk tempat tinggal komunal, seperti asrama dan sebagainya, terbebas dari pajak natura.

Jenis dan batasan natura lain yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

Kemudian, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Lalu, bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

Begitu pula dengan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, turut dibebaskan dari objek PPh tanpa batasan nilai, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun.

Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak natura   pajak   Kemenkeu   Gaji   DJP   DJP Kemenkeu  

Terpopuler