Pajak Online 2011 Utamakan Restoran

Setiap Wajib Pajak Butuh Rp 1 Juta

Sabtu, 13 November 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mendeteksi hambatan dalam pelaksanaan pajak onlineYakni sistem yang berlaku di sejumlah lokasi wajib pajak, seperti hotel, restoran, hiburan dan tempat parkir

BACA JUGA: SP PLN Polisikan Daryoko

Bahkan hingga kini wajib pajak yang menggunakan sistem pajak online belum mencapai 800 lokasi
Jumlahnya baru mencapai 240 wajib pajak saja.

Karena itu, kekurangan jumlah wajib pajak yang belum menggunakan pajak online akan dilimpahkan di tahun depan

BACA JUGA: Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP

Bersamaan dengan itu, ditargetkan sebanyak 3.000 wajib pajak akan menggunakan sistem tersebut
Namun, untuk memudahkan pelaksanaannya, lokasi restoran yang akan menjadi prioritas

BACA JUGA: Avanza Ringsek, Anak TK Selamat

Alasannya, restoran memiliki sistem yang lebih sederhana dibandingkan hotel dan lokasi hiburan.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, perlu dievaluasi menyeluruh terkait efektivitas pajak online"Mengingat penerapan pajak online baru dilakukan tahun 2010, maka eksekutif akan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut secara menyeluruh di tahun 2011," ujar dia, kemarin.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sambung dia, alat transaksi yang digunakan wajib pajak terdiri dari cash register dan client registerCash register umumnya mempunyai eksternal dan internal printerBagi yang mempunyai alat printer luar umumnya tidak mengalami hambatanSementara yang mempunyai alat printer dalam masih membutuhkan izin dari penyedia alat tersebut.

Sedangkan untuk client server, umumnya dibutuhkan izin khusus dari penyedia sistem aplikasiKarena wajib pajak hanya sebagai pengguna dari aplikasi program yang dibangun dan dikendalikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk wajib pajak.

"Adanya kendala tersebut membawa dampak pada pencapaian target wajib pajak yang menerapkan pajak onlineTernyata membutuhkan waktu yang lebih lama dari jadwal yang telah disepakati," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi membenarkan adanya kendala tersebut"Sebenarnya penerapan pajak online dengan target 800 wajib pajak itu memang program multiyearsKami sebenarnya sudah menargetkan 3.000 wajib pajak yang akan menerapkan pajak online," tuturnya.

Ia menambahkan, kendala teknis terkait dengan spefikasi mesin elektronik dan komputerisasi outlet yang belum bisa diterapkan pada semua wajib pajakSelain itu regulasi dan kemampuan masing-masing wajib pajak dalam memasang dan mengoperasikan piranti lunak pajak online ini menjadi kendala penerapan sistem ini tidak bisa dijalankan semua wajib pajak.

Terkait anggaran dana yang dibutuhkan, Iwan mengatakan untuk satu orang wajib pajak DPP DKI membutuhkan dana kurang lebih Rp1 juta, maka jika target penerapan sistem pajak online ini berlaku untuk 3.000 wajib pajak, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 30 miliar(rul/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Merapi Sudah Sampai Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler