Pajak Rumah Baru SBY Setelah Pensiun Akan Ditanggung Negara

Kamis, 12 Juni 2014 – 15:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Dalam peraturan itu disebutkan, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN.

BACA JUGA: Job Fair KemenPAN-RB Tampilkan Formasi CPNS 2014

Dalam hal ini diatur oleh Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara, paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.

Selain itu, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden juga ditanggung oleh negara.

BACA JUGA: Dituding Sebarkan Surat Pemecatan Prabowo, Jokowi Tertawa

Klausul pembayaran pajak dan biaya lain ini, berbeda dengan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Dalam Perpres terdahulu hanya mengatur biaya keseluruhan untuk rumah mantan presiden dan wapres sebesar Rp 20 miliar tidak disebut masalah beban pajak dan biaya lainnya.

BACA JUGA: Anggap Prabowo-Hatta Mampu Jaga Perdamaian di Aceh

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak tahu pasti mengenai aturan pajak rumah mantan presiden itu.

"Saya kurang paham (soal pajak). Tapi yang saya tahu anggaran rumah mantan presiden dibebankan negara, diberikan pada Setneg," ujar Julian saat dihubungi wartawan, Kamis, (12/6).

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, Pasal 7 Perpres ini menegaskan, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu.

Perpres ini juga menyebutkan, pengadaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya, dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu.

Julian mengklaim Perpres tersebut dibuat bukan atas Presiden SBY yang sebentar lagi akan meninggalkan jabatannya. Menurutnya, itu bukan suatu hal yang berlebihan karena juga berlaku untuk mantan presiden dan wapres terdahulu.

"Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari Pak SBY. Itu disesuaikan di dalam Permenkeu. Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan karena di dalam perpres sebelumnya juga sudah disinggung," tandas Julian. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Nonton Piala Dunia, Anas Minta Televisi ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler