jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus Hak Angket bentukan DPR merupakan bentuk pelanggaran atas standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik. Sebab, pimpinan KPK sebelumnya sudah melarang Aris memenuhi panggilan pansus.
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik (Aris, red) tetap datang berarti dia telah melanggar SOP dan Kode Etik KPK," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (31/8).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akui Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan
Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, jika ada pegawai di lembaga antirasuah itu yang melakukan kegiatan berkaitan tugas pokok dan fungsinya tanpa izin pimpinan, makayang dilanggar bukan hanya SOP dan kode etik. Sebab, tindakan itu juga bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia menjelaskan, ketika polisi maupun jaksa ditugaskan di KPK berarti mereka untuk sementara diberhentikan dari instansi asal masing-masing. Jaksa ataupun polisi pun menjadi pegawai KPK meski untuk sementara.
BACA JUGA: Basaria: Wajar Dirdik Minta Selamatkan KPK
"Jadi selama di KPK, seorang anggota Polri dan kejaksaan, bukan anggota polisi atau jaksa. Tapi, mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK," kata dia.
Karena itu, Abdullah meminta Pengawas Internal KPK melakukan klarifikasi kepada Aris. Sehingga, permasalahan sebenarnya bisa diketahui dengan jelas dan tidak simpang siur.
BACA JUGA: Dirdik KPK Blak-blakan di DPR, Ini Respons Agus Rahardjo
"PI harus segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan sebenarnya," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aris Budiman Blak-blakan, Fahri Yakin Banget KPK Membusuk dari Dalam
Redaktur & Reporter : Boy