jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebaiknya melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke polisi.
Mahyudin mengatakan, seruan Habib Rizieq pada unjuk rasa di depan Balai Kota DKI pekan lalu untuk membunuh Ahok sudah bisa dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA: Peras Rp 300 Juta dari Tersangka Narkoba, Oknum Polsek Gambir Kena OTT
Menurut Mahyudin, jika Ahok merasa terancam oleh pernyataan Habib Rizieq maka sebagiknya melapor ke polisi. "Dia boleh melaporkan balik bahwa itu merupakan pengancaman terbuka," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Rabu (19/10).
Politikus Golkar itu menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya semua hal yang dianggap melanggar ketentuan pun bisa diproses hukum.
BACA JUGA: Ini Pentingnya Negara Terapkan Sistem E-Budgeting dan E-Government
Mahyudin mengaku tidak sepakat dengan ancaman Habib Rizieq kepada Ahok yang sebelumnya diduga menista Alquran dan ulama. Sebab, ancaman bukan cerminan negara hukum.
"Ini negara hukum, semua orang harus taat dengan hukum. Saya tidak setuju kalau ada cara-cara seperti itu," pungkas politikus Golkar itu.(dna/JPG)
BACA JUGA: Korpri Bisa Lebih Berperan Tanggulangi Kemiskinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jonan: Come Back Next Week
Redaktur : Tim Redaksi