jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum berani banyak komentar soal mineral dan batubara (Minerba).
Selasa (18/10) kemarin, Jonan menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono. "Come back next week, saya masih perlu belajar," kata Jonan seperti dilansir dari RMOL.
BACA JUGA: Lagi-Lagi Nazaruddin Serang Gubernur BI
Bambang menerangkan, dalam pertemuan tersebut Jonan banyak menyoroti mengenai perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia.
"Saya sampaikan kepada Pak Jonan, renegosiasi Kontrak Karya berjalan tetap berdasarkan enam poin yang telah disepakati sebelumnya," ungkap Bambang.
BACA JUGA: Marwah Daud Ibrahim Jadi Pengikut Dimas Kanjeng karena Foto
Keenam kesepakatan itu yakni divestasi saham sebesar 20 persen, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi, peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri (smelter), pengurangan lahan operasional dari 212,95 ribu hektare (ha) menjadi 90,36 ribu ha, dan pengenaan royalti bagi tembaga, emas dan perak yang nilainya ditingkatkan menjadi 4 persen, 3,75 persen dan 3,25 persen.
"Kami sampaikan bahwa kami satu arah dengan menteri terkait isu strategis minerba seperti Freeport. Untuk amandemen kontraknya harus mengikuti poin-poin renegosiasi yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.
BACA JUGA: Lagi-Lagi Nazaruddin Serang Mantan Menteri Era SBY
Bambang enggan menyebut masing-masing kemajuan poin renegosiasi kontrak. Yang jelas, menurutnya, setiap poin masing-masing ada progress-nya.
Selain soal Freeport, Bambang mengaku menyampaikan terkait tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba yang perlu diselesaikan. Apalagi, target PNBP minerba di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2016 diturunkan Rp 30,1 triliun dari angka Rp 40,8 triliun, sehingga tunggakan bisa membuat PNBP bisa menjadi mengecil.
Isu lain yang juga mendapat sorotan Jonan yakni mengenai penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clean and Clear (CnC) atau izin tambang abal-abal. Menurut Bambang, banyak IUP non CnC ini tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Saat ini dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.395 IUP yang berstatus CnC. Sisanya 4.023 IUP belum CnC. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, IUP non CnC harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
"IUP non CnC kita laporkan, diharapkan selesai sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015," ucapnya. (rm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi-Lagi Nazaruddin Serang Gubernur BI
Redaktur : Tim Redaksi