jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengungkapkan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh DPR dengan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2013 silam. Isi kesepakatan itu adalah menghentikan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kesepakatan tersebut menurut Firman dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2013 melalui forum rapat dengar pendapat. Hadir dalam rapat tersebut adalah para anggota Komisi IV dan Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo.
BACA JUGA: Uji Coba Penghapusan 3 in 1 Diperpanjang, YLKI Minta hal ini
"Sebetulnya sudah ada kesepakatan penghentian reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta ini, ketika Pak Jokowi jadi gubernur dan Ahok wakilnya," kata Firman di Jakarta, Kamis (14/4).
Karenanya, dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mempelajari kembali kesepakatan DPR tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Pak Ahok Tak Bisa Semau Sendiri
"Bahkan sebelum gonjang-ganjing proyek reklamasi tersebut, pada Januari 2015 DPR kembali mengingatkan Pemprov DKI Jakarta prihal kesepakatan tersebut dan secara tegas meminta hentikan proyek tersebut," jelas politikus Partai Golkar ini.
Selain itu lanjutnya, pada Kamis 14 April, Komisi IV juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan juga menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan reklamasi pantai utara dan seluruh proyek sejenis di Indonesia.
BACA JUGA: Uji Coba Penghapusan 3 in 1 Diperpanjang Sampai...
"Kenapa DPR harus dengan Menteri KKP?, karena yang akan direklamasi itu adalah pantai dan pulau-pula. Itu kan wilayah kerja Bu Susi. Itu yang membuat Bu Susi harus menentukan sikap," ungkap Firman.
Sedangkan alasan hukum bagi DPR dan KKP untuk sepakat menghentikan seluruh reklamasi pantai di Indonesia kata Firman, adalah UU nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Jadi Pak Ahok saya sarankan baca undang-undang tersebut sebab ini masalah negara yang harus disikapi dengan undang-undang yang ada," saran Firman.
Kalau sekarang masih ngotot-ngototan kata Firman, persoalan akan menjadi semakin rumit dan akan semakin banyak pihak yang dirugikan. "Jadi sebaiknya hentikan, ikuti peraturan yang ada.
Dalam rapat, Bu Susi sudah menyampaikan dasar hukum larangan reklamasi pantai dan pulau-pulau itu sangat baik. Makanya dibuat kesimpulan. Kalau Pak Ahok tetap ngotot, DPR memang tidak bisa menindak dan persoalannya tentu diserahkan kembali ke Pak Jokowi," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinyatakan Aman dari Bom, Mall IKEA Kembali Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi