jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy mendesak Djan Faridz cs mengosongkan kantor DPP di Jalan, Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun desakan itu ditolak kubu hasil Muktamar Jakarta tersebut dengan alasan bulan suci Ramadan.
BACA JUGA: Revisi UU Pilkada Disebut Pesanan Sponsor
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, Romy mengajukan permintaan pengosongan kantor DPP PPP dengan dalih mengantongi SK Menkumham terkait pengesahan PPP Muktamar Pondok Gede.
Atas ancaman paksa itu, sambung Humprey, PPP Djan Faridz meminta perlindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
BACA JUGA: KPU DKI Minta Teman Ahok Tak Usah Galau
"Kami menyesalkan provokasi berupa pemaksaan pengosongan kantor DPP PPP saat bulan suci Ramadan, yang seharusnya dipenuhi dengan kedamaian dan kekhusyukan," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6).
Dia juga mengaku, sebelumnya beredar pula surat yang mengatasnamakan DPP PPP Muktamar Pondok Gede dengan Nomor: 0053/EX/DPP/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 dengan perihal: Pengembalian Kantor Sekretariat DPP PPP.
BACA JUGA: Teman Ahok Jangan Galau
"Kami dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan (mengosongkan, red) kantor Sekretariat DPP PPP kepada pihak yang tidak berhak secara hukum," tegasnya.
Humprey menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde, DPP PPP dengan Ketua Umum, Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma adalah pengurusan yang sah.
Adapun kepengurusan yang mengatasnamakan DPP PPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016, sambung Humprey, merupakan kepengurusan yang cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA 601.
Humphrey mengatakan, penerbitan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Romy saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Menkumham menerbitkan SK tersebut (Pasal 23 UU Partai Politik) sedang dimohonkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kata Humphrey, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan harus diakui oleh pemerintah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepengurusan DPP PPP yang sah memohon Bapak Kapolri berkenan untuk memberikan perlindungan hukum pada kami dari pihak-pihak yang mencoba untuk mengosongkan dan menguasai Kantor Sekretariat DPP PPP secara paksa dan tidak sah, dimana hal ini akan sangat mengganggu dan menodai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," paparnya. (aen/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ehem.... Komisioner KPU Sepakat Dengan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi