jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi dinilai sebagai fenomena puncak gunung es.
Fenomena puncak gunung es merupakan istilah untuk menggambarkan bahwa kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari banyak kasus yang terjadi.
BACA JUGA: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?
Memang, yang paling menghebohkan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi.
Mas Bechi yang kini berusia 42 tahun merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
BACA JUGA: 3 Poin Pernyataan Ulama Terkenal soal Kasus Mas Bechi Jombang, Tolak Sikap Kemenag
Mas Bechi diduga telah mencabuli 5 santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PG, K2 & Negeri Minimal 3 Tahun, Semua Diangkat PPPK Tanpa Tes
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/7).
Amiruddin mengatakan hal tersebut menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022.
Menurut pimpinan Komnas HAM itu, kejadian di beberapa daerah tersebut sebagai fenomena puncak gunung es.
Beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," katanya.
Komnas HAM juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.
Dia mengimbau semua pihak agar menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.
Karena itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak.
Ditegaskan, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT alias Mas Bechi, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu