3 Poin Pernyataan Ulama Terkenal soal Kasus Mas Bechi Jombang, Tolak Sikap Kemenag

Minggu, 10 Juli 2022 – 11:15 WIB
Situasi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dijaga polisi, Kamis (7/7/2022). Polisi berupaya menangkap Bechi anak kiai Jombang. Foto: ANTARA/HO-WI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Mungkin Tak Bisa Tidur jika Tahu Pernyataan Pak Sofyan, Siap-Siap Saja

Mas Bechi yang kini berusia 42 tahun merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi.

Pihak Kemenag juga sudah memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

BACA JUGA: Bechi Jombang di Rutan Medaeng, Ah, Jadi Ingat 2 Artis Beken Ini

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Dikatakan, tindakan tegas itu diambil karena Mas Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

BACA JUGA: Inilah 5 Simpatisan Mas Bechi Bernyali Tinggi, MR asal Jombang Paling Ganas

Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyampaikan pendapat terkait heboh kasus tersebut.

Berikut ini tiga poin penting pernyataan ulama kelahiran Sumatera Barat itu:

1. Anwar Abbas Tak Setuju Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Anwar Abbas menyatakan tidak setuju izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dicabut walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut.”

“Saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Anwar Abbas yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

2. Anwar Abbas Meminta Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Segera Berbenah

Anwar Abbas berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang oleh salah satu pengurus terhadap perempuan santrinya.

"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata ulama kelahiran 15 Februari 1955 itu saat dihubungi ANTARA.

3. Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Harus Mengikuti Proses Hukum

AnwarAbbas mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mas Bechi tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mantan Sekjen MUI, hal tersebut penting agar Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler