Pak Anies, Dengarlah Tuntutan Karyawan TransJakarta

Senin, 22 Oktober 2018 – 22:32 WIB
Bus TransJakarta. FOTO: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh anggota Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) dan karyawan PT Transjakarta melakukan konsolidasi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Mereka sepakat akan melakukan aksi untuk menuntut hak dan kesejahteraan.

“Hari ini (kemarin) kami melakukan unjuk kekuatan,” ujar Ketua SPTJ Budi Marcelo kepada INDOPOS, Minggu (21/10).

BACA JUGA: Saya Pesan Kepada Pak Anies, Harus Lebih Cepat Tanggap

Ia mengatakan, aksi massa akan dilakukan di Gedung Balaikota DKI Jakarta. Apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka mereka akan melakukan aksi massa. “Kami akan melakukan aksi apabila tuntutan kami tidak dikabulkan. Waktunya tentatif, kira-kira awal November,” ancamnya.

Ia menyebutkan, ada sembilan pokok perjuangan SPTJ. Yakni, Transparansi dan sosialisasi Struktur Skala Upah, penetapan usia pensiun diatas 55 tahun, masalah pemecatan massal tanpa melalui serikat, penghapusan Pasal Kesalahan Berat dalam PP TJ, pengangkatan 1.847 karyawan sesuai Mekanisme Seleksi dengan dasar SPM TJ.

BACA JUGA: Walkot Bekasi Minta Anies Baca Kembali Perjanjian Kerja sama

“Kami juga mengecam keras pemberian sanksi yang tidak proporsional dan tidak manusiawi, dengan penilaian yang tidak objektif,” ujar Budi.

Selain itu, masih ujar Budi SPTJ juga mempertanyakan mekanisme dan informasi kerja yang tidak jelas yang menyebabkan kelebihan beban kerja serta keadaan tidak kondusif dalam bekerja. Dan efisiensi jumlah petugas yang menyebabkan ketidak efektifan penugasan dan kelebihan hari kerja.

BACA JUGA: Anies Dinilai Sembarangan Mencopot Camat

“Berakhirnya PP Transjakarta dan revisi tidak menyertakan serikat, dan ini kami keberatan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/8) silam, perwakilan dari karyawan Transjakarta juga pernah mendatangi kantor PT Transjakarta untuk menanyakan kelanjutan status pengangkatan 1.847 karyawan kontrak. Ketika itu, Budi Marcelo menegaskan, PT Transjakarta belum melaksanakan poin ketiga keputusan Tim Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan.

“Mereka (PT Transjakarta) belum melaksanakan poin 3 sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2017 Tentang SPM Transjakarta,” ujar Budi Marcelo ketika itu.

PT Transjakarta, menurut Budi secara sepihak dianggap habis kontrak oleh manajemen saat poin ketiga masih bermasalah. Ini disebabkan oleh perbedaan antara PT Transjakarta dan SPTJ mengenai interprestasi pekerjaan utama di PT Transjakarta.

“ Pada poin 3 jelas rekomendasi Tim menyebutkan, terhadap karyawan kontrak 1.847 orang hasil penerimaan periode 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak antara 1 atau 2 kali dilakukan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sebagai pekerjaan penunjang dapat dilaksanakan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Lebih jauh Budi mengungkapkan, secara kronologinya pihaknya telah meminta kejelasan kepada pihak menejemen PT Transjakarta Kamis (23/8) lalu tentang status 1.847 karyawan kontrak yang masuk poin ketiga rekomendasi Tim. Namun pihak perusahaan berjanji memberikan penjelasan hari ini (kemarin).

“ Mereka (PT Transjakarta) meminta 1.847 karyawan melamar kembali melalui internet dan akan diterima dengan catatan rekomendasi baik di bidang-bidang yang bersangkutan,” katanya.

Atas itikad tersebut, menurut Budi SPTJ dan manajemen PT Transjakarta sepakat menunggu dan mengikuti keputusan Pemprov DKI. Pasalnya, sebelumnya SPTJ telah bersurat kepada Pemprov DKI untuk meminta penetapan definisi baku dari kalimat “mekanisme seleksi” dalam poin ketiga. Karena itu menentukan siapa pelaku pekerjaan utama (core bussiness) dari PT. Transjakarta.

“ Ini sangat berpengaruh menetapkan status karyawan tetap atau tidak seseorang pekerja di PT Transjakarta,” tegasnya.

Persoalan sengketa karyawan dengan manajemen Transjakarta memang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Sayangnya masalah itu tidak kunjung diselesaikan. Belasan aparat dari Polisi dan TNI pun melakukan pengamanan. Bahkan mulai dari jalan masuk menuju Kantor Transjakarta sudah dijaga oleh aparat. Berdasarkan pantauan, ada dua aparat yang berjaga di gerbang masuk.

“Kita hari ini tidak melakukan aksi, hanya salah sangka. Kami hanya perwakilan bertemu dengan pihak manajemen PT Transjakarta,” ucap Budi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, mengaku prihatin dengan persoalan yang dihadapi karyawan Transjakarta. Pihaknya pun berencana membentuknya panitia khusus (pansus) untuk mempertanyakan berbagai permasalahan yang dialam Transjakarta. Mulai masalah karyawan, hingga masalah kasus kecelakaan yang marak terjadi dan mengancam keselamatan penumpang. “Saya akan komunikasikan dengan Komisi B yang membidangi transportasi untuk segera dibentuk pansus Transjakarta ini,” tegas Taufik.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas PT Transajakarta Wibowo mengaku tidak mengetahui rencana aksi dan konsolidasi yang dilakukan oleh SPTJ. “Kalau soal masalah hak dan kesejahteraan pramusi itu mengikuti ketentuan,” tandasnya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Bekasi Ancam Putus Hubungan Kerja sama dengan DKI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler