Pak Anies, Jangan Rombak SKPD Gara-Gara Beda Kubu di Pilkada

Rabu, 27 September 2017 – 18:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengingatkan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno soal perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurut Soni, setelah dilantik, gubernur dan wakil gubernur tidak harus langsung merombak jajaran SKPD.

Soni awalnya berpesan bahwa maksimal enam bulan setelah dilantik maka harus menyelesaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.

BACA JUGA: Ini Deretan Petahana yang Maju Lagi pada Pilkada 2018

“Jadi mau apa Jakarta ini, itu dulu yang harus dilakukan,” kata Soni di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).

Kemudian, dia menegaskan, setelah gubernur baru dilantik bukan berarti harus langsung melakukan pergantian seluruh SKPD. Menurut Soni, SKPD sebagai birokrasi di dalam pilkada itu bersifat netral.

BACA JUGA: Kepala Daerah Terjaring OTT, Mendagri Ogah Salahkan Partai

Mereka melayani siapa pun yang menjadi gubernurnya. "Ini bukan kabinet. Jadi, persepsi ini hilangkan jauh-jauh, karena ada keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerah,” ujar Soni.

Menurut Soni, kebiasaan di daerah lain, bukan di Jakarta, pergantian pejabat SKPD kerap dilakukan oleh pasangan gubernur dan wagub baru.

Sebab, ada pejabat SKPD yang terendus sebagai tim sukses salah satu pasangan calon lain. “Di daerah lain lain saya mengendus karena dia berada dalam posisi tim sukses yang lain sehingga digeser,” katanya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Djarot Sebaiknya Berhenti, Biar Anies yang Urus

Karena itulah, Soni berpesan gubernur dan wagub yang baru dilantik nanti tidak boleh melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama pemerintahannya.

Hal itu juga sudah diatur di pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Ini dalam rangka kesinambungan. Kalau dibutuhkan karena sangat mendesak diperbolehkan, sejauh mendapat izin tertulis dari Mendagri. Kalau menabrak aturan ini berarti telah melanggar UU,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan: Sebentar Lagi Jakarta akan Berubah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler